Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Heboh! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Uang Rp 10 Juta ke Pelaku Pelecehan Seksual

Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co– Media sosial dihebohkan dengan dugaan pemerasan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Iptu HT. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku pelecehan seksual agar korban mau berdamai.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menanggapi isu yang beredar dengan menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah investigasi terkait kasus ini.

“Kami sudah melakukan tindakan awal. Pertama, kami memutar video yang beredar secara utuh. Selain itu, pihak korban dan UPTD PPA juga telah kami panggil untuk klarifikasi,” ujar Arya kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Arya menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa Iptu HT beserta penyidik terkait. Namun, hasil pemeriksaan masih dalam tahap evaluasi.

“Kanitnya sendiri sudah kami periksa, termasuk penyidiknya. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” lanjutnya.

Korban dan keluarganya mengungkapkan bahwa laporan kasus pelecehan seksual telah dibuat sejak 6 Februari 2025 di Polrestabes Makassar. Namun, hingga kini, mereka belum mendapatkan perkembangan kasus dari penyidik.

“Saya sudah menghubungi penyidik melalui WhatsApp, tapi tidak direspons dan tidak dibalas,” ujar seorang perempuan dalam video tersebut.

Lebih lanjut, korban juga menyebutkan bahwa Kanit PPA Iptu HT menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, korban menolak dengan tegas.

“Saya diajak berdamai, tapi saya tidak mau. Dia bertanya alasan saya, lalu saya jawab: saya mau keadilan, saya mau hukum ditegakkan,” tegas korban.

Sementara itu, seorang wanita lain menyebut bahwa sebagai syarat damai, korban diminta untuk meminta uang kepada pelaku. Bahkan, Iptu HT diduga menetapkan nominal uang sebesar Rp 10 juta dan meminta setengah dari jumlah tersebut.

“Dia menyarankan korban untuk meminta uang ke pelaku, sedangkan korban sendiri tidak tahu harus berkata apa. Dia yang menentukan nominal Rp 10 juta, lalu meminta setengahnya,” ungkapnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini