KPU Palopo Gelar PSU Pilkada, Ini Daftar Pemilih yang Berhak Mencoblos
PALOPO, TEKAPE.co – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
PSU ini dilakukan berdasarkan daftar pemilih yang digunakan dalam Pilkada sebelumnya.
Sebagai langkah awal, KPU Palopo membuka boks yang berisi daftar hadir pemilih guna memastikan jumlah pemilih yang berhak mencoblos dalam PSU. Proses ini dilakukan di Kantor KPU Palopo pada Rabu (12/3/2025).
“Kami ingin mencocokkan daftar hadir yang telah diunggah dalam Sirekap dengan daftar hadir fisik yang ada dalam kotak,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
“Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan,” sambungnya.
Daftar hadir pemilih akan diverifikasi dan dijadikan acuan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat PSU berlangsung. Berdasarkan amar putusan MK, masyarakat yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU adalah:
Pemilih Tetap (DPT): 125.572 orang yang terdaftar dalam DPT Pilkada Palopo 2024.
Pemilih Pindahan: 770 orang yang menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.
Pemilih Tambahan: 869 orang yang terdaftar sebagai pemilih tambahan dalam Pilwali Palopo 2024.
Hasbullah menegaskan bahwa pemilih pindahan yang berhak mencoblos dalam PSU adalah mereka yang sebelumnya memilih dalam Pilwali Palopo 2024.
Sementara itu, pemilih tambahan yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang terdaftar dalam daftar hadir pemilih tambahan pada Pilkada 2024.
Dengan demikian, sebanyak 127.211 orang yang terdiri dari DPT, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan akan menggunakan hak pilihnya dalam PSU Pilkada Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
KPU Palopo mengimbau masyarakat untuk memastikan status mereka dalam daftar pemilih agar dapat berpartisipasi dalam PSU Pilkada 2024.(*)
Tinggalkan Balasan