Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kasus Pidana Mengintai Trisal Tahir Setelah Putusan MK

Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024) sore gelar pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di halaman kantor KPU Palopo. Hasil pengundian tersebut nomor urut 1 adalah pasangan Putriana Hamda Dakka-Haidir Basir, nomor urut 2 pasangan Farid Kasim-Nurhaenih, nomor urut 3 pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan nomor urut 4 pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Calon Walikota Palopo, Trisal Tahir menghadapi babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di seluruh TPS.

Keputusan ini juga diikuti oleh ancaman kasus pidana terhadap calon wali kota peraih suara terbanyak tersebut terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa KPU Palopo selaku penyelenggara Pilkada harus melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari setelah putusan dikeluarkan.

BACA JUGA: Pasca Putusan MK, Gerindra Sulsel Cari Pengganti Trisal Tahir di Pilwali Palopo

PSU tersebut harus dilakukan tanpa melibatkan Trisal Tahir, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.”

“Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” tegas Suhartoyo.

BACA JUGA: Trisal Tahir Didiskualifikasi, MK Putuskan Pilwalkot Palopo Harus Mengadakan PSU

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyebutkan bahwa Trisal Tahir berisiko diperiksa oleh aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah.

Menurut Margarito, meskipun putusan MK memberikan dasar hukum yang kuat, tetap diperlukan laporan baru untuk memulai proses penyelidikan.

“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Namun tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito, Selasa 25 Februari 2025.

Margarito juga menambahkan, hasil sidang MK dapat dijadikan dasar untuk pelaporan, namun proses penetapan Trisal Tahir sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Tidak hanya menghadapi PSU, Trisal Tahir juga menghadapi ancaman pidana terkait dugaan pemalsuan ijazah, yang saat ini sedang bergulir di Polres Kota Palopo. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini