Tekape.co

Jendela Informasi Kita

P3RSI Gelar Audiensi ke DPRD DKI Jakarta Terkait Kenaikan Tarif PAM

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) saat audiensi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk membahas kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co  – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk membahas kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya). Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi penghuni rumah susun.

Ketua DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang menempatkan penghuni rumah susun dalam kategori pelanggan K III, yang sama dengan gedung bertingkat komersial. Akibatnya, tarif air bersih naik hingga 71 persen, dari Rp12.550 menjadi Rp21.500 per meter kubik.

“Pengelompokan ini tidak tepat, bahkan zalim, karena menyamakan rumah susun dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya,” ujar Adjit pada Rabu (19/2/2025).

Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada hanyalah rumah susun sebagai hunian. Istilah apartemen, lanjutnya, hanya digunakan sebagai strategi pemasaran.

Ia juga menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum PAM Jaya. Menurutnya, PAM Jaya seharusnya merujuk pada Pasal 12 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa kelompok pelanggan II mencakup rumah tangga yang menggunakan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dengan tarif dasar.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, yang turut dalam audiensi tersebut, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif 71,3 persen mulai berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 730/2024. Namun, ia menilai keputusan tersebut cacat hukum.

“Kepgub 730/2024 cacat formil karena seharusnya ada Kepgub tahun 2023 yang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah air minum PAM Jaya, namun dokumen tersebut tidak ditemukan,” jelas Francine.

Ia mengibaratkan kasus ini seperti dalam ketenagakerjaan, di mana harus ada penetapan upah minimum terlebih dahulu sebagai dasar bagi batas bawah upah pekerja.

Selain itu, Francine menilai Kepgub tersebut melanggar Permendagri 21/2020 dan Pergub 37/2024 karena salah dalam mengklasifikasikan pelanggan. Menurutnya, penghuni apartemen atau rumah susun tidak seharusnya dimasukkan ke dalam kategori pelanggan komersial K III yang diperuntukkan bagi industri dan niaga.

“Saat ini layanan PAM Jaya baru sebatas penyediaan air bersih, bukan air minum. Namun, ada kekosongan hukum karena belum ada dasar hukum yang jelas mengenai tarif air bersih,” tambahnya.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gading Nias Residences, Edison Manurung, mengkritik pernyataan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga. Sebelumnya, Pandapotan menyatakan bahwa penghuni apartemen tidak berhak menerima subsidi air dan seharusnya membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Edison, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai kondisi penghuni rumah susun.

“Selama ini, pelanggan rumah susun PAM Jaya tidak pernah menerima subsidi. Justru mereka membayar tarif paling tinggi. Bahkan, warga rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti di Gading Nias tetap dikenakan tarif golongan rumah susun menengah, bukan rumah susun sederhana sesuai Kepgub 730/2024,” tegasnya.

Dengan adanya keberatan ini, para penghuni rumah susun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya dapat meninjau ulang kebijakan tarif air bersih agar lebih adil bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini