Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Aceh Timur Tuai Kontroversi
ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Seorang nasabah perusahaan leasing Adira Finance, Nasrul, mengaku mengalami penarikan kendaraan secara paksa pada malam hari oleh debt collector.
Kejadian ini menuai kontroversi karena diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas serta di luar jam operasional kantor.
Selain itu, pihak yang mengaku sebagai utusan leasing tidak menunjukkan surat kuasa resmi, melainkan hanya membawa selembar surat penitipan dari PT Adira serta salinan KTP.
Nasrul menjelaskan bahwa mobilnya sebelumnya mengalami kecelakaan dan sempat ditahan di Satlantas Polres Aceh Timur.
Setelah proses hukum selesai, ia berniat melanjutkan pembayaran cicilan yang tertunda selama tiga bulan. Namun, pihak leasing tetap berupaya menarik kendaraannya meskipun ia sudah menunjukkan itikad baik dengan bersedia membayar dua bulan cicilan terlebih dahulu.
Pihak debt collector Adira tetap bersikeras menarik mobil tersebut dan meminta Nasrul untuk melakukan pembayaran di kantor Adira Langsa.
“Awalnya mobil saya bermasalah karena kecelakaan dan ditahan di Satlantas. Setelah orang yang bertanggung jawab ditahan, saya ingin menyelesaikan cicilan. Tapi sebelum sempat membayar, mereka (leasing) sudah ingin menarik mobil saya,” ungkap Nasrul kepada wartawan, Senin (19/02/2025).
Penarikan mobil ini diduga dilakukan oleh seorang petugas leasing bernama Dimas Ageung Pranata.
Menurut Nasrul, pihak leasing menghubunginya pada malam hari untuk bertemu dengan debt collector tersebut tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat resmi.
Tindakan ini dinilai melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur bahwa penarikan kendaraan oleh leasing harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hal tersebut mencakup pemberian peringatan tertulis kepada nasabah terlebih dahulu. Selain itu, penarikan kendaraan secara paksa tanpa kesepakatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Nasrul berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan.
“Saya ingin menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh pihak Adira dan debt collector Dimas. Seharusnya ada kesepakatan yang jelas, bukan main tarik paksa di malam hari,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa petugas yang menarik mobilnya tidak menunjukkan surat tugas resmi dari pihak leasing.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adira Finance belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Publik menanti tanggapan dari pihak leasing dan OJK mengenai permasalahan yang menimpa nasabah tersebut.
Dalam kasus seperti ini, perusahaan leasing memang memiliki hak untuk menarik kendaraan jika nasabah tidak membayar cicilan selama tiga bulan. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
Keadaan Darurat: Kecelakaan yang mengakibatkan penahanan kendaraan dan sopir dapat dianggap sebagai keadaan luar biasa yang perlu mendapat perhatian khusus.
Kewajiban Nasabah: Meskipun nasabah tetap memiliki kewajiban membayar cicilan, keadaan darurat tersebut dapat memengaruhi kemampuannya untuk melunasi pembayaran tepat waktu.
Tanggung Jawab Leasing: Pihak leasing memiliki kewajiban untuk mengelola risiko kredit dengan tetap mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Komunikasi dengan Nasabah: Leasing seharusnya lebih dulu berdiskusi dengan nasabah untuk memahami kendala yang dihadapinya.
Peninjauan Kontrak: Pihak leasing harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dalam kontrak kredit.
Pemberian Waktu Tambahan: Leasing dapat mempertimbangkan penundaan pembayaran dengan perjanjian tertentu sebelum melakukan tindakan penarikan.
Penarikan Unit dengan Prosedur Resmi: Jika nasabah tetap tidak membayar setelah adanya peringatan resmi dan waktu tambahan, leasing baru bisa melakukan penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Seharusnya, pihak Adira dapat menunjukkan dasar aturan yang mengharuskan nasabah membayar penuh tiga bulan sebelum pembayaran diterima.
Dalam hal ini, Nasrul sudah menunjukkan itikad baik dengan bersedia membayar dua bulan terlebih dahulu. Selain itu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, kendaraan tersebut dititipkan di Polsek Idi hingga ada penyelesaian lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai praktik penagihan leasing di Indonesia. Diharapkan pihak terkait, termasuk OJK dan Adira Finance, memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(*)



Tinggalkan Balasan