Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dampak Efisiensi Anggaran: Pengurangan Pegawai Harus Jadi Opsi Terakhir

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pengurangan pegawai, baik tenaga honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), akibat efisiensi anggaran harus menjadi langkah terakhir yang diambil pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Doli menanggapi kebijakan sejumlah kementerian dan lembaga yang memangkas jumlah tenaga honorer menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.

“Harus benar-benar ditemukan alasan yang jelas mengapa mereka harus dirumahkan. Jika memang tidak ada pilihan lain, maka itu harus menjadi langkah terakhir,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

BACA JUGA: SMSI Peringati HPN 2025, Firdaus: Momen Bersatunya Masyarakat Pers Untuk Kepentingan Rakyat

Ia mengingatkan bahwa pengurangan pegawai dapat menimbulkan dampak sosial yang berujung pada meningkatnya angka kemiskinan. Negara, menurutnya, harus mempertimbangkan bahwa para pegawai kementerian dan lembaga memiliki tanggungan keluarga yang harus mereka nafkahi.

“Mengurangi jumlah pegawai, apalagi dalam jumlah besar, harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam. Efeknya terhadap masyarakat harus diperhitungkan,” tambahnya.

Sebagai alternatif, Doli mengusulkan mekanisme kerja dari rumah bagi pegawai kementerian dan lembaga. Namun, ia menekankan bahwa sistem tersebut harus diatur dengan jelas dan diawasi secara ketat.

BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Siap Reshuffle Menteri yang Halangi Kebijakan Pro-Rakyat

“Pegawai yang bekerja dari rumah harus diberikan target kerja yang terukur dan hasil yang jelas. Masing-masing kementerian harus bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja pegawai mereka,” kata Doli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemangkasan anggaran. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran sebesar Rp 256,10 triliun di berbagai kementerian dan lembaga.

Sebagai konsekuensi, sejumlah kementerian dan lembaga melakukan pemangkasan dana perjalanan dinas, seminar, hingga pengurangan pegawai sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini