Empat Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap, Polisi: Tidak Ada Tempat Bersembunyi bagi Kriminal
LUWU, TEKAPE.co – Tim gabungan Polres Luwu berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/2/2025) setelah upaya pengejaran intensif dengan dukungan masyarakat mitra kamtibmas.
Keempat pelaku yang diamankan adalah RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18). Mereka sempat berusaha menghindari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Penjambret yang Beraksi di Perumahan Imbara 4 Palopo
“Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” ujar AKP Jody Dharma.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindakan kekerasan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arisandi.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palopo Menyerahkan Diri
Motif Balas Dendam
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi mereka dilatarbelakangi motif balas dendam atas perbuatan korban. Mereka mengungkapkan hal tersebut di hadapan Kapolres Luwu dan mendapatkan arahan untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula pada Kamis (30/1/2025), ketika korban yang tengah berkendara dicegat oleh para pelaku. Korban kemudian dianiaya dengan cara dilempari batu dan dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian tengkorak kepala belakang.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Dua Penipu yang Catut Nama Bupati Luwu Terpilih Diringkus Polisi
Saat ini, mereka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Tinggalkan Balasan