Polemik Pantai Labombo, DPRD Palopo Gelar RDP dengan Dinas Pariwisata
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi C DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata Palopo untuk membahas pengelolaan Pantai Labombo, Rabu (31/01/2025).
Pantai Labombo, yang merupakan ikon wisata Kota Palopo, sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga. Namun, sejak kontrak pengelolaan berakhir pada September 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengambil alih pengelolaannya.
Alasan Pengambilalihan oleh Pemkot
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Palopo, Umar (Partai NasDem), turut dihadiri anggota Komisi C lainnya, seperti Andi Muh Tazar, Sadam, Irfan Nawir, dan Bata Manurun. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pariwisata Palopo, Ade Chandra, bersama Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Muh Amin.
Dalam pertemuan tersebut, Umar mempertanyakan rencana pengelolaan Pantai Labombo pasca-pengambilalihan oleh Pemkot serta alasan tidak diperpanjangnya kontrak pihak ketiga sebelumnya.
“Ke depan ini mau diapakan? Apakah tetap akan dikelola oleh Pemkot atau diserahkan kembali ke pihak ketiga dengan perbaikan fasilitas?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Palopo, Ade Chandra, menjelaskan bahwa kontrak pengelolaan Pantai Labombo dengan CV Vista telah berakhir pada September 2024 setelah berjalan selama 15 tahun. Pemkot memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karena CV Vista dinilai melakukan wanprestasi.
“Mereka memiliki tunggakan pembayaran ke Pemkot sebesar Rp340 juta dan tidak memenuhi beberapa kewajiban kontrak, seperti pembangunan fasilitas tertentu,” ungkapnya.
Ade Chandra menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan negosiasi sejak Oktober hingga Desember 2024 untuk meminta CV Vista mengosongkan area pantai. Proses ini akhirnya tuntas pada Januari 2025.
Tarif Lebih Murah, Pendapatan Capai Rp6,9 Juta
Sejak 21 Januari 2025, Dinas Pariwisata resmi membuka kembali Pantai Labombo dengan tarif masuk yang lebih terjangkau, yakni Rp3.000 per orang. Sebelumnya, saat masih dikelola oleh CV Vista, tarif masuk mencapai Rp15.000.
Dalam 10 hari pertama pembukaan, pantai ini telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp6,9 juta dari penjualan tiket masuk.
Dua Opsi Pengelolaan ke Depan
Terkait pengelolaan Pantai Labombo ke depan, Pemkot Palopo masih mempertimbangkan dua opsi, yakni dikelola langsung oleh pemerintah atau kembali menyerahkannya kepada pihak ketiga dengan seleksi ketat.
Ade Chandra mengakui bahwa jika dikelola langsung oleh Pemkot, ada potensi kendala dalam anggaran serta risiko kebocoran dana. Namun, jika kembali dipihak-ketagakan, diperlukan evaluasi ketat agar kejadian wanprestasi tidak terulang.
“Kalau di pihak ketigakan lagi, kita harus lebih selektif. Misalnya, dalam setahun pengelola harus membangun fasilitas tertentu. Jika tidak, maka akan langsung dievaluasi,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi C DPRD Palopo, Andi Muh Tazar, mengingatkan Dinas Pariwisata agar tidak tergesa-gesa dalam menentukan pola pengelolaan Pantai Labombo.
“Jika ingin diserahkan ke pihak ketiga lagi, harus ada kajian matang. Misalnya, pihak pengelola harus benar-benar memiliki dana yang siap di rekening agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
RDP ini menjadi langkah awal dalam menentukan nasib Pantai Labombo ke depan. Pemkot Palopo diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat demi pengembangan wisata yang lebih baik bagi masyarakat. (*).
Tinggalkan Balasan