Pj Bupati Tunjuk Muhammad Rudi Jabat Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Penjabat (Pj) Bupati Luwu Drs H Muh Saleh, M.Si akhirnya menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Drs Muhammad Rudi M.Si, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menggantikan Andi Muhammad Ahkam Basmin S.STP, MM.
Penunjukan Rudi sebagai Plt Kepala BKPSDM Luwu tertuang dalam surat perintah Bupati Luwu Nomor : 821.20/16/BKPSDM/2025 yang ditetapkan secara resmi pada tanggal 20 Januari 2025
“Iya benar terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025, Pj Bupati Luwu menunjuk bapak Drs Muhammad Rudi, M.Si, pangkat/Gol. Pembina Utama Muda, IV/c, disamping jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP beliau juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala BKPSDM Luwu,” Ungkp Sekda Luwu Drs H Sulaiman, MM Sabtu, 18 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, dinyatakan pelaksana tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan atau akan berakhir dengan sendirinya setelah adanya pejabat defenitif. Surat tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025
Sementara, Kepala BKPSDM sebelumnya Andi Muhammad Ahkam Basmin, hingga saat ini belum ada perintah Pj bupati Luwu yang menunjuk penempatan jabatan baru.
Namun berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22582/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Desember 2024, perihal Pertimbangan Teknis Pemberhentian Pejabat Pimpian Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Luwu yang ditujukan kepada Pj Bupati Luwu, saudara A Muhammad Ahkam Basmin S.STP, MM, Pembina tingkat I Gol IV/b, tertera jabatan barunya adalah Pengelola Keprotokolan pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
Untuk diketahui, Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu beberapa waktu lalu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi Pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.
Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu, 06 November 2024 lalu, Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota, menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 5.000.000. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan