Kabar Gembira! 1.241 Mahasiswa UNCP Lulus UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Tahap 3 Tahun 2024
PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak 1.241 mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) lulus dalam Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu pada Periode 4 Tahap 3 Tahun 2024.
Keberhasilan ini diumumkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Senin 23 Desember 2024.
Keberhasilan ini menandakan pencapaian luar biasa bagi para mahasiswa peserta yang telah melalui berbagai tahapan ujian dan pembelajaran.
Para mahasiswa UNCP yang lulus kini siap untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan mereka di dunia pendidikan, berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Rektor UNCP, Rahman Hairuddin, S.P., M.Si. mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya atas pencapaian ini.
Menurutnya, keberhasilan para mahasiswa ini menjadi bukti nyata komitmen UNCP dalam mencetak tenaga pendidik yang berkualitas.
“Lulusnya 1.241 mahasiswa dengan persentase kelulusan mencapai 99,60 % pada UKPPPG kali ini merupakan hasil dari proses pendidikan yang ketat dan sistematis,” terang Rahman, Selasa 24 Desember 2024.
Ia berharap para lulusan ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi dunia pendidikan, terutama dalam meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah.
Sementara, Koordinator PPG UNCP, Dr. Paldy, M.Pd. mengatakan, pelaksanaan UKP-PPG ini merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa setiap guru yang terlibat memiliki kompetensi yang memadai untuk mendidik generasi masa depan.
Lulusan UKPPPG ini berasal dari berbagai daerah di sulawesi, dan keberhasilan mereka diharapkan dapat membawa angin segar bagi sektor pendidikan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik berkualitas di tanah air.
Setelah lulus pada tahap ini, para peserta PPG berhak memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan bidang yang diampuhnya.
Sertifikat pendidik yang diterima oleh para lulusan ini sangat penting dalam perjalanan karier mereka sebagai tenaga pendidik profesional.
Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kompetensi, tetapi juga merupakan syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan insentif bagi para guru yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.(*)
Tinggalkan Balasan