Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jessica Sollu, Pihak Keluarga Korban Histeris

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Jessica Sollu (23) digelar di halaman kantor Polres Luwu Timur, Senin (9/12/2034). Tampak tersangka Akmal alias Andi Gugun (26) memperagakan adegan per adegan rekonstruksi kasus pembunuhan. (Foto: Dokumentasi TEKAPE.co)

MALILI, TEKAPE.co — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Jessica Sollu (23) di lapangan apel Polres Luwu Timur, Senin (9/12/2024) pagi.

Rekonstruksi dimulai pada pukul 10.00 Wita. Tersangka Akmal alias Andi Gugun (26) dan sebanyak 7 saksi dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Sosok korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Lokasi rekonstruksi dijaga ketat polisi. Gambaran lokasi pembunuhan dibuat menggunakan tali rafia di titik-titik tertentu.

Adegan diawali dengan tersangka Akmal menelpon korban untuk mengantarkannya dari Kota Palopo, Sulsel ke tempat kerja Korban di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam rekonstruksi itu, niat bejat tersangka Akmal untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban saat memasuki Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Adegan pemerkosaan dan pembunuhan itu terungkap saat tersangka mempraktekan adegan ke 34 dari 52 total adegan proses rekonstruksi tersebut.

Dalam adegan itu, tersangka memperkosa korban lalu mencekik korban hingga tak bernafas lagi.

Keluarga korban histeris

Di sela-sela adegan itu, pihak keluarga korban berteriak histeris sambil sesekali memaki-maki pelaku Akmal.

“Dasar pembohong,” teriak salah satu keluarga korban yang menyaksikan adegan rekonstruksi pembunuhan yang dialami korban Jessica Sollu.

Dalam adegan selanjutnya, tersangka melucuti pakaian korban, kemudian membuang korban ke dasar jurang sedalam 7 Meter.

Dalam adegan ke 52, tersangka mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri.

Kanit III Kasus pembunuhan Jessica Sollu, Ipda Sudarmin menegaskan, setelah serangkaian proses yang dilakukan, aparat hanya menemukan satu pelaku dalam kasus tersebut.

“Pihak keluarga korban menduga, tidak mungkin hanya ada tersangka tunggal. Namun setelah kami telusuri dan berdasarkan pengakuan pelaku, memang pelakunya hanya satu orang,” jelas Ipda Sudarmin.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Untuk diketahui, mayat korban ditemukan di Jalan Trans Sulawesi Kayu Langi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada Rabu (13/12/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WITA lalu.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang bekerja di proyek pekerjaan pelebaran jalan Trans Sulawesi. Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian warna hitam dengan posisi tengkurap berada dibawah jurang dengan kedalaman sekitar 7 meter.

Di lokasi penemuan mayat korban juga terdapat ceceran darah dan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Jenazah korban dilakukan autopsi oleh tim dokter forenksi Polda Sulawesi Selatan, di RSUD I Lagaligo, Sabtu 16 November 2024. Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban di makamkan di Toraja, Sulawesi Selatan, pada hari Senin 18 November 2024.

Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel berkerja sama dengan Polres Luwu Timur di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 19 November 2024 lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini