Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Palopo yang Tewaskan 5 Orang Jadi Tersangka

Proses evakuasi korban bus masuk jurang di kilometer 14, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Selasa 3 Desember 2024. (ist)

PALOPO, TEKAPe.co – Polisi menetapkan sopir bus Ketty bernama Yusuf Toding (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan memintai keterangan sejumlak saksi.

“Berdasarkan keterangan aksi dan barang bukti, pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA: Korban Tewas Bus Terjun ke Jurang di Battang Palopo Bertambah Lagi, Kini 5 Orang

Perwira tiga balok di pundak ini memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah bus penumpang berisi 9 orang di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terjun ke jurang, Selasa 3 Desember 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 14, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kotac Palopo, sekira pukul 11.00 Wita.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini