Sopir Bus Kecelakaan Maut di Palopo yang Tewaskan 5 Orang Jadi Tersangka
PALOPO, TEKAPe.co – Polisi menetapkan sopir bus Ketty bernama Yusuf Toding (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan memintai keterangan sejumlak saksi.
“Berdasarkan keterangan aksi dan barang bukti, pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA: Korban Tewas Bus Terjun ke Jurang di Battang Palopo Bertambah Lagi, Kini 5 Orang
Perwira tiga balok di pundak ini memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah bus penumpang berisi 9 orang di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terjun ke jurang, Selasa 3 Desember 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di kilometer 14, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kotac Palopo, sekira pukul 11.00 Wita.(*)
Tinggalkan Balasan