Oknum Polisi Habisi Nyawa Ibu Kandungnya Pakai Tabung Gas Elpiji
JAKARTA, TEKAPE.co – Seorang polisi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tega menganiaya ibu kandungnya pada Minggu 1 Desember 2024 malam.
Oknum polisi tersebut bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) menghabisi nyawa ibu kandungnya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Rekap Besok, Puluhan Personel Brimob Jaga Ketat Kantor KPU Palopo
Korban bernama Herlina Sianipar (61), diketahui memiliki usaha warung di Cileungsi Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 21.30 WIB.
“Kami menerima laporan dari warga sekira pukul 22.30 WIB,” ujar Kompol Wahyu, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Makasar Ricuh, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan
Setelah menerima laporan, apparat kepolisian langsung ke lokasi kejadian untuk penyelidikan.
“Berdasarkqan keterangan aksi, aksi pembunuhan itu terjadi saat korban melayani pembeli,” katanya.
Saat korban melayani pembeli, tiba-tiba didorong oleh anaknya Nikson Pangaribuan.
BACA JUGA: Unjuk Rasa di Makassar Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
“Ketika ibunya jatuh, Nikson mengambil tabung gas yang ada di warung dan memukulkannya ke kepada korban,” ungkap.
Pembeli yang melihat kejadian tersebut, langsung melarikan diri karena takut.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namum nyawanya tidak tertolong,” terangnya.
BACA JUGA: Pemuda Asal Makassar Tewas Usai Jatuh dari Tebing di Kawasan Air Terjun Pung Bunga Maros
Pada Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku memarkirkan kendaraannya di tengah jalan depan Ruimah Sakit Hermina Cileungsi.
“Pelaku diketahui membuat keributan di sekitar Restoran Kopi Kenangan,” tuturnya.
Tak lama kemudian, personel Polsek Cileungsi Bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi mengamankan pelaku.
“Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor,” tandas Wahyu.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (Rod)
Tinggalkan Balasan