OPINI, Kriminalisasi: Guruku Sayang, Guruku yang Malang
Oleh : Nurindasari S.T.
Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Guruku sayang, Guruku yang malang. Nasib guru di Indonesia begitu nestapa, bagaimana tidak kesejahteraan yang diberikan oleh negara jauh dari kata cukup terlebih lagi bagi para honorer. Sudah jauh dari kata sejahtera, kini guru dihadapkan dengan fenomena kriminalisasi oleh orang tua murid.
Kriminalisasi Guru
Setidaknya ada beberapa kasus kriminalisasi guru yang terjadi dirangkum viva.co.id pada 1 November 2024. Pak Sambudi pada 2016 diperkarakan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota TNI yang kala itu mencubit muridnya karena tak sholat berjamaah. Pak Zaharman di tahun 2023 yang matanya buta karena diketapel oleh oerang tua siswa pasca menegur dan menghukum muridnya yang ia pergoki merokok. Ibu Khusnul Khotimah februari 2024 lalu dipolisikan orang tua karena karena lalai mengawasi siswa karena jam kosong hingga anaknya terluka saat bermain dengan temannya.
Pada laman kompas.com, 7 November 2024 memuat bagaimana guru honorer Supriyani yang dituduh memukul anak polisi hingga dipidanakan dan menjalani proses pengadilan. Supriyani disebut dimintai uang 3 kali, 50 juta oleh oknum polisi agar berakhir damai, 2 oleh polsek Baito agar tidak ditahan sebagai tersangka dan 15 juta dari kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar tidak ditahan saat proses hukum.
Pada laman medcom.id, 1 November 2024 memuat respon Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) karena maraknya kriminalisasi terhadap guru, menyatakan PGRI mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru. Berdasarkan kajian, usulan dan temuan, diputuskan untuk mengusulkan UU ini, dengan harapan tidak ada lagi kasus kekeraasan terhadap guru dan tenaga pendidik.
Ini hanyalah sejumlah kecil fakta kemalangan guru yang dimuat di media, masih banyak kasus serupa yang terjadi terendus maupun tidak oleh media.
Lemahnya Perlindungan Negara
Sangat malang, guru dalam sistem ini mengalami dilema dalam menjalankan tugasnya mendidik siswa. Bagaimana tidak, upaya mendidik sering kali disalah artikan sebagai tidak kekerasan terhadap anak dengan dalih undang-undang perlindungan anak. karena UU ini, orang tua siswa dengan mudahnya melaporkan guru melakukan tindak kriminal.
Ciri khas negeri kapitalis sekuler, melanggengkan mafia hukum dan peradilan. Posisi guru yang lemah akan dengan mudah dipidanakan oleh orang tua siswa yang merasa superior, memiliki harta dan kedudukan. Bukti lemahnya perlindungan negara, PGRI sangat berupaya untuk mengajukan UU perlindungan guru karena resah terhadap kasus-kasus krimalisasi guru yang terjadi yang tengah viral saat ini.
Di sisi lain, pemahaman terhadap tujuan pendidikan bagi orang tua, guru dan masyarakat tidaklah seragam. Masing-masing pihak memiliki presepsi berbeda mengenai pendidikan anak. Alhasil saat ini dengan fakta kriminalisasi guru yang terjadi mengakibatkan gesekan antar pihak sehingga guru akan ragu menegur bahkan mendisiplinkan siswa yang melanggar.
Islam Memuliakan Guru
Guru bukan sekedar pengajar, tapi juga pendidik generasi. Keberkahan Ilmu yang didapatkan adalah dari bagaimana seorang murid memuliakam guru. Islam memerintahkan murid untuk bersikap sopan dan hormat kepada guru.
Negara menghargai jasa para guru karena mengajarkan ilmu pengetahuan, mendidik generasi penerus umat dan memberi upah terbaik bagi para guru. Disebutkan dalam kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid, gaji tahunan rata-rata untuk pendidik umum mencapai 2.000 dinar, setara Rp. 12.7 miliyar pertahun. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fikih mencapai 4.000 dinar setara Rp. 255 miliyar pertahun. Dana yang diperoleh salah satunya berasal dari pengelolaan seluruh kekayaan alam oleh negara.
Selain itu, dengan penerapan sistem Islam, semua pihak yang terlibat dalam pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan negara berkerja sama dengan baik. Masing-masing menjalankan peran dengan optimal dan bersinergi untuk mencetak generasi terbaik. Negara akan mendukung peran guru tidak hanya pada aspek ekonomi, namun dalam penerapan sistem pergaulan, informasi, media dan lain-lain. Sehingga tidak akan terjadi kasus di mana orang tua lepas tangan mendidik anak dan diserahkan ke guru, atau menyalahkan guru ketika terjadi masalah.
Wallahu’alam bish shawab
Tinggalkan Balasan