Oknum Polisi di Palopo Jalani Sidang Kode Etik gegara Berduaan dengan Istri Orang
PALOPO, TEKAPE.co – Oknum polisi Brigpol AA menjalani siding kode etik gegara berduaan dengan istri orang.
Sidang kode etik terhadap Brigpol AA berlangsung di di Aula Tantya Sudhiradjati Polres Palopo, Kamis 10 Oktober 2024.
Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dan selesai pukul 15.10 WITA, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol AA.
Dalam persidangan, Brigpol AA terbukti melakukan pelanggaran etika kepribadian, yakni berada di rumah bersama seorang perempuan atau istri orang pada malam hari.
“AA diduga melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan laporan LP-B/05/VII/2024/Sipropam tanggal 29 Juli 2024, serta Nomor BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam tanggal 20 September 2024,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Brigpol AA dan perempuan tersebut diketahui masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Atas tindakannya itu, yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban pejabat Polri untuk menjaga citra dan reputasi Polri.
“Lalu Pasal 8 ayat 1 huruf (c) terkait etika kepribadian yang mewajibkan pejabat Polri menaati norma hukum, agama, dan kesusilaan. Serta Pasal 13 huruf (f) terkait larangan pejabat Polri melakukan perzinaan atau perselingkuhan,” katanya.
Dalam sidang itu Penuntut meminta sanksi administratif berupa Mutasi demosi selama 2 tahun. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Serta penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Sementara itu, dalam putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024, pelanggar Brigpol Arifatul Awalial Haq dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tulisan di depan sidang serta pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental.
“Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Brigpol AA menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding atas sanksi yang diberikan. (*)



Tinggalkan Balasan