Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jubir Budiman-Akbar: Laporkan Jika Ada Kades dan ASN Lakukan Intimidasi Arahkan Dukungan

Tiga Jubir Palson Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur (dari kiri ke kanan) Jubir 01 Sinar Mentari, Jubir 02 Ibriansyah Irawan, dan Jubir 03 Ittong Sulle, pada Dialog Politik bertajuk 'Pemuda Pilih yang Mana' yang digelar Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu malam, 6 Oktober 2024. (ist)

TOWUTI, TEKAPE.co – Pengggunaan kekuasaan oleh calon petahana dalam kepentingan politik di Pilkada 2024 banyak dilakukan di masyarakat.

Dikabarkan banyak pejabat Pemkab Luwu Timur dan kepala desa (Kades) melakukan intimidasi kepada masyarakat, dengan mengarahkan dukungan politik ke palson petahana.

Ada banyak masyarakat penerima bantuan pemerintah menjadi korban, karena beda sikap politik di Pilkada 2024 ini.

Teranyar, Kades Jalajja diduga melakukan pemecatan sepihak kepada guru ngaji karena persoalan beda sikap politik.

BACA JUGA:
Guru Ngaji di Lutim Diduga Dipecat Karena Tak Hadiri Pengukuhan Tim Budiman-Akbar

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan moderator kepada Jubir Budiman-Akbar, sebagai palson petahana, pada Dialog Politik bertajuk ‘Pemuda Pilih yang Mana’ yang digelar Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu malam, 6 Oktober 2024.

Jubir Budiman-Akbar, Ibriansyah Irawan menegaskan jika ada ditemukan praktek intimidasi oleh Kades dan atau oknum pejabat pemerintah, maka masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan ke Panwas.

Sebab menurut dia, pemerintah telah memberikan wadah untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau memang ada ditemukan di masyarakat tentang intimidasi Kades dan oknum pejabat, maka silahkan dilaporkan ke Panwas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Towuti, Saiful Daud mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan.

Sebab menurut dia, Bawaslu dan jajaran sangat terbatas kemampuannya, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan.

Diketahui, data Bawaslu Sulsel menunjukkan sudah ada 21 laporan dugaan pelanggaran ASN dan aparat desa se Luwu Timur. Dari jumlah itu, sudah ada sejumlah laporan yang direkomendasikan ke Bupati untuk diberikan sanksi, namun hingga tidak ada tindaklanjut dari Bupati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini