Ibas-Puspa Jamin Masa Tua, Program Kartu Lansia Jelas Amanat UU dan Telah Diterapkan di Banyak Daerah
MALILI, TEKAPE.co – Program kartu Lansia yang dicanangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler (Ibas-Puspa) merupakan upaya melaksanakan amanat undang-undang.
Program sejenis Kartu Lansia ini juga telah banyak daerah yang menjalankannya. Seperti Pemprov DKI Jakarta yang dikenal dengan KLJ (Kartu Lansia Jakarta).
Hal itu dijelaskan Jurubicara Ibas-Puspa, Ittong Sulle, Jumat 4 Oktober 2024.
Ia mengatakan, program hati nurani ini banyak dianggap sebagian orang irasional. Padahal hanya pemimpin yang berfikir rasionallah yang mampu merealisasikan program ini, dan perlu diketahui Program Kartu Lansia merupakan program non profit dimana tidak ada keuntungan yang sifatnya materi.
“Ini murni program memanusiakan manusia, yang datang dari pemikiran dan empati yang tinggi seorang pemimpin,” katanya.
Program ini tidak hanya bertujuan menyejahterakan Lansia, tapi juga ada keluarga yang bebannya diringankan.
Bukan kah tugas pemerintah hadir untuk itu? Program Kartu Lansia tidak hanya berbicara soal kesejahtraan, tapi juga mencakup kesehatan, ekonomi, dan perlindungan sosial bagi Lansia.
“Jadi, jangan terburu-buru menyebut program ini adalah program blunder, dengan berbagai hitungan yang seolah-olah daerah ini akan bangkrut. Kami jaminkan jika Ibas-Puspa terpilih justru Luwu Timur akan Maju. Salah satu buktinya kami punya program Kartu Lansia yang sesuai dengan Prinsip SDGS, No One Leaft Behind atau tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.
Barisan Ibas-Puspa saat ini, lanjut Ittong, tentunya memiliki pemikiran yang matang dan memiliki visi misi yang jelas untuk memajukan Luwu Timur, dan ini bukti bahwa Ibas-puspa adalah satu-satunya kandidat yang peduli dengan semua kelompok, utamanya kelompok rentan, yakni Lansia.
Menanggapi berbagai tanggapan segelintir orang dari pendukung Paslon lain terkait Program Kartu Lansia, yang menurut mereka tidak dapat dijalankan, Jubir Ibas-Puspa pun menyampaikan jika program itu jelas pijakan regulasinya.
“Jika membahas terkait Lansia maka yang perlu diperhatikan pijakan regulasinya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang kesehatan. Dimana dalam salah satu poinnya terkait dengan Kesehatan Lanjut Usia, bukan tentang Kesejahteraan Lansia,” jelas Ittong.
Ia menjelaskan, justru pasca Pemerintah mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan ini, maka Lansia berhak mendapatkan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan Lansia. (*)
Tinggalkan Balasan