Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Timsus Polda Sulsel Tangkap Mobil Tangki PT Zoel Global Mandiri Bawa Solar di Palopo

Mobil tangki milik PT Zoel Global Mandiri yang membawa BBM jenis solar diduga tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi diamankan di Mapolres Palopo, Jumat 27 September 2024. (dok: tekape)

PALOPO, TEKAPE.co – Tim khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap satu mobil tangki bawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Mobil tangki milik PT Zoel Global Mandiri tersebut ditangkap saat melintas di Kota Palopo, Jumat 27 September 2024, dini hari.

Mobil bernomor polisi DP 8179 TD yang membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi itu, kemudian dibawa ke Mapolres Palopo.

BACA JUGA: Sudah Tahap Penyidikan, Program Bantuan Bupati Budiman Diduga Jadi Lahan Korupsi 14 Kades di Luwu Timur

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan, mobil tangki tersebut membawa 5000 liter BBM jenis solar.

“Timsus Polda Sulsel yang menangkap mobil tangki yang diduga membawa solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata Sayeb, Jumat 27 September 2024.

“Besok kami akan lakukan gelar perkara dan akan memeriksa saksi ahli,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Polres Palopo Rilis Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Saat ini mobil tangki dan sopir berinisial AS diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Sopir mobil tangkai disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

“Seusai dengan pasal yang disangkakan sopir terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini