Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Mantan Kadus, Oknum LSM Dipolisikan
MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang oknum LSM inisial IW, dilaporkan ke Polres Luwu Utara. Senin 19 Agustus 2024.
Pasalnya, IW diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Kepala Dusun, Jumadi di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Berawal saat oknum LSM meminta sanksi administrasi sebesar 8 juta rupiah kepada mantan Kadus Munte.
Tak hanya itu, IW juga meminta pulsa senilai 150 ribu. Namun JU hanya mengirimkan pulsa 100 ribu.
IW mengancam jika tidak dibayar, akan melaporkan Jumadi dengan dalih dugaan pemalsuan tanda tangan sejak menjabat jadi Kadus.
Karena tak sanggup memberikan sejumlah uang sesuai permintaan IW itu, Jumadi akhirnya dilaporkan NR di Polsek Bone-bone. NR diketahui merupakan anak angkat dari Harisa, sekaligus teman dari IW.
Mengetahui dirinya telah di laporkan ke Polsek Bone-bone, Jumadi melaporkan IW ke Polres Luwu Utara atas dugaan pemerasan.
Mantan Kadus Munte, Jumadi merasa sangat terganggu bahkan dirugikan adanya desakan IW, yang selalu menerornya lewat pesan WhatsApp dan telepon, meminta sejumlah uang dengan nilai yang cukup besar.
Jumadi mengatakan, masalahnya dengan Harisa terkait masalah BLT tersebut telah selesai.
“Terkait masalah BLT itu, saya sudah mengembalikan uang BLT milik ibu harisa sebesar 1.500.000 rupiah dan saya juga telah mengundurkan diri jadi kadus, sesuai permintaan keluarga ibu harisa. Sehingga, saya merasa sudah tidak ada lagi masalah diantara kami.”ujarnya.
Namun, meski begitu kata Jumadi, IW yang merupakan salah satu LSM selalu menelpon dan mengirimi saya pesan melalui whatsapp agar memberikan sanksi administrasi sebesar 8 juta rupiah.
“Saya tidak punya uang sebesar itu dan merasa sangat terganggu, selalu didesak oleh oknum LSM tersebut,” terangnya, Rabu 21 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Althof melalui, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul, kami sudah menerima laporan pengaduan dugaan pemerasan terhadap mantan Kepala Dusun yang dilakukan oleh oknum LSM, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.(Rindu)
Tinggalkan Balasan