Pelaku Penipuan Rp23,985 Juta di Jalan Andi Djemma Palopo Dikocok Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku penipuan di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dicokok Unit Reskrim Polsek Wara Utara.
Adalah, Halprianto (25), warga Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kasus penipuan ini berawal Ketika korban, Abdi (37) menerima pesanan alumunium dan kaca dari Halprianto senilai Rp 23.985.000 pada 7 Oktober 2020.
BACA JUGA: 500 Tabung Gas 3 Kg Tak Berdokumen Diamankan, Kapolsek Wara Enggan Sebut Nama Pelaku
Terlapor yang tidak membayar barang pesanan itu menyebabkan korban, Abdi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wara Utara melakukan poenyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat 16 Agustus 2024.
BACA JUGA: 2 Pelaku Kekerasan Seksual di Malangke Barat Diringkus Polisi, Dua DPO
Mengetahui keberadaan terlapor, personel Polsek Wara Utara mengamankan Halprianto di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara, Palopo.
“Terlapor mengakui perbuatannya danv saat ini diamankan di Polsek Wara Utara, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan