Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Tambang Illegal di Seko, PT Latanindo Dilaporkan ke Polda Sulsel

Petugas SKPT Polda Sulsel memperlihatkan bukti laporan dugaan tambang illegal yang diduga dilakukan PT Latanindo Graha Persada. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel melaporkan dugaan penambangan illegal yang dilakukan PT Latanindo Graha Persada ke Dirkrimsus Polda Sulsel, Jumat 26 Juli 2024.

Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel melaporkan dugaan penambangan illegal yang ada di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

PT Latanindo Graha Persada, sebagai kontraktor, menggunakan hasil penambangan liar itu untuk kebutuhan material proyek pengerjaan pembangunan dan pengaspalan jalan Sabbang-Tallang-Sae (Poros Seko) tahun anggaran 2023 yang menggunakan APBN senilai Rp52.330.047.000 dengan kontrak kerja mulai 25 Agustus 2023.

BACA JUGA: Diduga Menambang Tanpa Izin di Seko, Demonstran Desak Polda Usut dan Pidanakan Pimpinan PT Latanindo

Pelapor, Muh Awal, mengatakan pihaknya kan terus mengawal laporan tersebut sampai proses hukum benar-benar dijalankan dengan seadil-adilnya.

Sebab berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PT Latanindo Graha Persada tidak mengantongi Izin usaha pertambangan di Seko, dibuktikan berdasarkan penelusuran di sistem minerba one map serta di perizinan PTSP Sulsel bahwa PT Latanindo Graha Persada tidak memiliki IUP.

Awal juga mengatakan, dalam UUD N0. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUD NO. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambagan, Mineral, dan batu batara yang tertera pada pasal 158 disebutkan bahawa orang melalakukan penambagan tanpa izin dipidana penjara 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

“Laporan yang kami bawa ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk mengawal dugaan penambangan illegal yang dilakukan oleh PT Latanindo. Sebab, kami cukup skeptis terhadap kinerja APH Luwu Utara, yakni Kapolres Llutra yang cenderung tidak hirau terhadap aktivitas perusahaan tersebut, yang melanggar aturan dan merugikan banyak pihak,” sebutnya.

“Kapolres Luwu Utara memberikan informasi yang tidak memiliki landasan kuat dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” pungkasnya. (rido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini