Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Menambang Tanpa Izin di Seko, Demonstran Desak Polda Usut dan Pidanakan Pimpinan PT Latanindo

Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Juli 2024. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Mereka menyoroti dugaan penambangan illegal yang ada di Kabupaten Luwu Utara, Kecamatan Seko yang diduga dilakukan PT Latanindo Graha Persada.

PT Latanindo Graha Persada, sebagai kontraktor, diduga melakukan penambangan liar untuk kebutuhan material proyek pengerjaan pembangunan dan pengaspalan jalan Sabbang-Tallang-Sae (Poros Seko) tahun anggaran 2023 yang menggunakan APBN senilai Rp52.330.047.000 dengan kontrak kerja mulai 25 Agustus 2023.

PT Latanindo Graha Persada diduga menggerus batuan untuk dijadikan bahan baku pengaspalan di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara pada tahun anggaran 2023.

Aktivitas tambang yang diduga ilegal yang dilakukan PT Latanindo ini ditengarai dapat berimplikasi terhadap kebocoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan tentunya dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ada di Kecamatan Seko.

Jenderal Lapangan, Muh Awal, mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, PT Latanindo Graha Persada tidak mengantongi Izin usaha pertambangan di Seko, dibuktikan berdasarkan penelusuran di sistem minerba one map serta di perizinan PTSP Sulsel bahwa PT Latanindo Graha Persada tidak memiliki IUP.

Awal juga mengatakan, dalam UUD N0. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUD NO. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambagan, Mineral, dan batu batara yang tertera pada pasal 158 disebutkan bahawa orang melalakukan penambagan tanpa izin dipidana penjara 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

“Aksi kami ini merupakan bentuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, apalagi seperti diketahui bersama pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan dapat menimbulkan bencana longsor dan banjir, serta aksi ini menegakan supremasi hukum terkait perusahaan yang tanpa izin melakukan pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan,” sebutnya.

Awal juga menyayangkan adanya respon yang tidak sesuai dengan fakta yang ada oleh Kapolres Luwu Utara.

“Kami juga sudah mengonfirmasi ke pihak aparat penegakan hukum, khususnya Kapolres Luwu Utara terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT Latanindo Graha Persada. Namun pihak Kapolres Lutra menyampaikan bahwa sudah memiliki izin, namun hasil penelusuran kami di PTSP Sulsel bahwa PT Latanindo Graha Persada tidak memiliki IUP,” tandasnya.

Maka dari itu, Demonstran meminta Kapolres Luwu Utara menunjukkan seperti apa bentuk izin yang dimiliki PT Latanindo Graha Persada.

“Kapolres Lutra harus menunjukkan jenis pertambangan apa yang dimiliki PT Latanindo, apakah IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP OPK Pengolahan Pemurnian, IUP OPK Pengangkutan Penjualan, atau Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP),” tandas Awal.

Ini juga bentuk penegasan Polres Lutra agar tidak tebang pilih dalam pengekan supremasi hukum, khusunya di pertamabangan ilegal.

“Namanya pencurian berarti harus ditangkap. Jadi kalau kita bicara tambang ilegal, jelas pelanggaran hukum dan bukan bagian dari tupoksi Ditjen Minerba, itu aparat penegak hukum. Bagaimana solusinya, satu-satunya ya penegakan hukum yang tepat,” tandasnya.

Awal menegaskan, aksi pertama ini akan disusul aksi selanjutnya, untuk tetap mengawal pernyataan sikapnya, dan membawa laporan kepada APH Dikrimsus Polda Sulsel terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT Latanindo Graha Persada yang ada di Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.

Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Seko, Luwu Utara. (ist)

Ka Siaga SPKT Polda Sulsel, AKP Yulius T, yang menerima aspirasi Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel mengarahkan massa aksi untuk melakukan penyuratan ke Dikrimsus Polda Sulsel untuk tidak lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan harus ditertibkan, bahkan kalau perlu ditutup apabila benar tidak memiliki izin.

“Kalau fakta lapangan membuktikan bahwa perusahaan PT Latanindo Geraha Persada tidak memiliki izin, maka Aparat Penegak Hukum Luwu Utara harus mengambil sikap untuk memberhentikan aktivitas perusahaan tambang yang diduga ilegal tersebut,” sebutnya.

Berikut beberapa tuntutan Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel membawa Tuntutan:

  1. Copot Kapolres Luwu Utara
  2. Meminta Polda Sulawesi Selatan untuk segara melakukan
    penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penembagan ilegal yang dilakukancoleh PT. Latanindo Geraha Persada.
  3. Meminta Polda Sulsel mengusut tuntas dan memeriksa penangungjawab PT Latanindo Graha Persada karena telah diduga melakukan penambagan ilegal yang berdampak pada tindak pidana.
  4. Meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi kinerja Kapolres Luwu Utara yang terkesean menutup mata terkait penembagan ilegal yang di lakukan oleh PT. Latanindo Geraha Persada.
  5. Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberhentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Latanindo Graha Persada yang telah mencemari lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini