Kuasai Obat Daftar G, Pengamen di PNP Dicokok Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Personel Polsek Wara Palopo mengamankan seorang pengamen yang menguasai obat daftar G.
Adalah AL, diamankan di area Lagota, Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin 6 Mei 2024.
“Usai menerima laporan warga terkait maraknya peredaran obat terlarang di area PNP, personel yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Wara Aiptu Taslim melakukan penyelidikan,” kata ungkap Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan.
BACA JUGA: Buruh Bangunan di Luwu Utara Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Penyelidikan dan penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah pengamen dan ditemukan 14 butir obat Daftar G yang tersimpan dalam 2 sachet.
“Dari tangan seorang pemuda inisial AL, disita 14 butir obat daftar G serta uang tunai Rp 1.232.000,” ungkapnya.
Sementara pengamen yang lain, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan serta diarahkan untuk membubarkan diri dan meninggalkan area Lagota.(*)
Tinggalkan Balasan