Panwaslu Luwu Tegaskan ASN Dilarang Berpolitik
LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan politik atau mengkampanyekan salah satu bakal Calon di Pilakda dan Pemilu 2019 mendatang.
Menurut Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, bagi ASN yang melakukan kegiatan politik atau mengkampayekan salah satu bakal calon baik di Pilakda dan Pemilu, maka akan dikenakan saksi sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Mengenai sanksi bagi PNS yang melakukan kegiatan politik atau melakukan kampanye terhadap calon, tidak dikenakan aturan kepemiluan tetapi diatur dalam Undang-undang ASN dan juga PP nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin ASN, melalui ini menjadi rujukan kami menyurat ke komisi ASN, kalau ditingkatan daerah Inspektorat,” ujar, Sam Abdi.
Sam Abdi, juga mengatakan terkait himbauan ini, pihaknya telah melayangkan surat ke semua SKPD di Luwu, jelasnya bahwa himbauan ini sudah berlaku sesuai dengan ketetapan undang-undang dan aturan.
“Mengenai larangan ASN dalam berpolitik bukan hanya karena ada pilakda atau pemilu, kalau ASN itu kapan saja, jelas dalam aturan bahwa ASN itu netrla, di larang melakukan kegiatan politik,” jelasnya.
Sementara itu, menurutnya, hingga tahapan persiapan Pilkada ini belum ada laporan yang masuk ke Panwaslu Luwu terkait ASN yang melakukan kegiatan politik. (ham)
Tinggalkan Balasan