Tersangka Mobil Bodong di Dinas Lingkungan Hidup Palopo Kemungkinan Bertambah
PALOPO, TEKAPE.co – Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Yoga menyatakan, kemungkinan tersangka kasus dugaan lima unit mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, akan bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, kembali kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berani buka-bukaan siapa saja yang terlibat dan menikmati hasil dari pengadaan mobil yang rugikan negara itu,” kata Yoga kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.
Selama ini, kata Yoga, pihaknya tidak mengalami kendala dalam pengumpulan alat bukti sehingga dapat menetapkan dua orang tersangka yakni MU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan direktur CV Athaya Abadi inisial SU, rekanan pada pengadaan mobil DLH diketahui tanpa BPKB dan STNK.
BACA JUGA: 2 Tersangka Mobil Bodong di DLH Palopo Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Kejari Palopo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan lima unit mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo.
Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo, sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan.(rin)
Tinggalkan Balasan