Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rakorwil Kemenagsu Di Wings Hotel Medan Diduga Kuat Modus Pungli

MEDAN, TEKAPE.co — Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.Kamis,(04/04/2024).

Sony Alfa, Koordinator aksi LPIB Sumut menyampaikan kepada aparat penegak hukum bahwa pada tanggal 20 sampai 22 februari 2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel dan telah menghadirkan Pejabat eselon 1 Kementerian Agama Republik Indonesia, Namun sayangnya Rakerwil itu disebut-sebut hanyala modus untuk melakukan pungli kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa Kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar 1.500.000/ Kepala Madrasah dan 2.500.000/Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah dan untuk Kakan Kemenag di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Kantor Kemenag” ucap Sony pada awak media.

Selain itu Sony juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Kepala MAN Batubara terkait dugaan korupsi dana bos dan dana komite pembanguna Ruang Kelas Baru yang tak kurun selesai selama satu tahun.

“Kami juga meminta kepada bapak Kajatisu agar segera memanggil dan memeriksa Kepala MAN Batubara terkait dugaan korupsi dana BOS dan dana KOMITE pembangunan ruang kelas baru” ujarnya.

Ketua LPIB Sumut Anwar Shadat Siagian menambahkan, aksi yang di gelar tersebut murni bentuk keprihatinannya atas lembaga Kementerian Agama ini, untuk itu mereka meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Menteri Agama Repoblik Indonesia agar segera memeriksa dan Mencopot Kakanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN Batubara dari jabatannya.

“Aksi yang kami gelar dua titik serentak pada waktu dan hari yang sama yaitu di Kajatisu dan di Kemenag RI, kami berharap bapak Kajatisu dan bapak Menteri Agama segera mencopot Kakanwil dan Kamad Batubara”, tendas Anwar.

Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kajatisu dan Menteri Agama untuk memeriksa Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode atik ASN tentang netralitas pada saat pemilu dengan berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.

Dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jama’ah haji tahun 2023, dimana telah di temukan seorang masyarakat sipil yang notabenenya merupakan kerabat dekat dari kakanwil berangkat ke mekah sebagai Pendamping Haji (Bukan PNS/POLRI Ataupun TNI dan belum pernah haji).

Dugaan Monopoli pekerjaan dilingkungan Kementerian Agama Sumatera Utara baik pekerjaan Fisik maupun Pengadaan Barang dan Jasa.

Dugaan melakukan pungli kepada Kepala Madrasah dengan Intervensi jabatan dan modus pemenangan Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2.

Dugaan Pungli pada saat Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 sampai 22 februari 2024 di wings hotel, setiap kepala madrasah di kutip 1.500.000/kepala dan setiap Kakan kemenag di kutip 2.500.000/kepala, pungli tersebut di duga kuat dilakukan kanwil melalui tangan ketua forum komunikasi kepala madrasa (Sugiono Kepala MAN Langkat) untuk mengakomodir Kepala Madrasah, dan Ketua Forum Komunikasi Kakan Kemenag (Himpun Siregar kakan kemenag medan) untuk mengakomodir setiap kakan kemenag. Modus pungli tersebut untuk memberi buah tangan kepada pejabat eselon I Kemenag RI, yang kebetulan hadir dalam rakor tersebut (Irjen Dan Sekjen)

Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batubara atas dugaan penyala gunaan wewenang jabatan dalam mengkelolah anggaran Dana Komite dan Dana Bos serta dugaan pungli dengan modus pembangunan Gedung belajar yang tak kurun selesai.(Rev/Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini