Pimpinan Ponpes di Lutra Cabuli Santriwatinya Terancam 20 Tahun Penjara
MASAMBA, TEKAPE.co – Kasus dugaan pencabulan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan.
Pelaku merupakan pimpinan ponpes telah ditangkap karena mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur.
Korban berinisial NK mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA: Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar Ternyata Caleg Gowa Dapil I
Berawa; saat pelaku mendatangi korban, kemudian mengajaknya ke ruang kelas.
Di dalam ruang kelas, pelaku melakukan aksinya dengan merayu meraba tubuh korban merayu.
Usai dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Diduga Rudapaksa Istri Orang, Oknum Kades di Luwu Utara Dipolisikan
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut pada Rabu 7 Februari 2024 Mapolres Lutra.
Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Juddi Titalepta kepada wartawan membenarkan hal tersebut.
“Terlapor telah ditahan dan jadi tersangka karena bukti permulaan sudah cukup,” kata Juddi, Selasa 5 Maret 2024.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (accy)
Tinggalkan Balasan