Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Palopo Tunggu Hasil Audit
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih dalam penyidikan kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengaku masih proses menghitung kerugian negara.
Bahkan saat ini pihak kejaksaan sementara berkoordinasi dengan auditor yakni Inspektorat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto beberapa waktu lalu menegaskan telah mengantongi nama-nama tersangka kasus SPPD Fiktif.
Meski demikian, Agus enggan beberkan jumlah tersangka kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2020 yang bergulir sejak 2021 itu.
“Untuk calon tersangka sudah ada, tinggal menunggu hasil audit untuk mengetahui total kerugian negara,” ujar Agus beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kasus dugaan SPPD fiktif tersebut mendapat perhatian besar masyarakat Kota Palopo.
Kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo tahun anggaran 2020 bergulir sejak 2021.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.(*)
Tinggalkan Balasan