Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Warga Bua Luwu Ditangkap di Jalan Ahmad Razak Palopo, Ratusan Obat Daftar G Disita

Ratusan obat daftar G yang diamankan dari tangan AD (19) dan VE (19), warga Kecamatan Bua, Luwu. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Dua warga Kabupaten Luwu, diringkus polisi di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis 21 Desember 2023.

Keduanya adalah, AD (19) dan VE (19), warga Kecamatan Bua, Luwu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan obat yang harus didapat melalui resep dokter.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

“Warga mencurigai adanya penyalahgunaan dan pengedaran obat terlarang di Jalan Ahmad Razak,” ujar AKP Supriadi, Jumat 22 Desember 2023.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap kedua pelaku.

“Selain menangkap kedua pelaku, juga mengamankan satu paket pengiriman berisi 25 strip Tramadol,” katanya.

Polisi juga menemukan plastik bening yang berisi 713 butir Tryhexyphenidyl (THD) dan satu Vivo Y12 Biru.

“Keduanya mengaku hanya suruhan dengan upah Rp 100 ribu untuk mengambil obat terlarang tersebut,” terangnya.

Saat ini keduanya telah diserahkan ke Unit Narkoba untuk diproses lebih lanjut.

“Dikenakan pasal 435 JO Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini