Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Kadiv Yankumham Bali: Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WBP Bisa Gunakan Hak Pilih
DENPASAR, TEKAPE.co – Dalam rangka Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 – 2024, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke provinsi Bali.
Kunjungan kerja ini membahas terkait persiapan dan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2024 serta pengawasan pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK dan netralitas ASN terhadap pemilu, Rabu (6/12).
Reses ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun yang menyampaikan jumlah kebutuhan pegawai ASN tahun 2023 sebesar 1.030.751 formasi. Akan tetapi, jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 572.496 formasi. Jika dicermati, jumlah formasi tersebut masih cukup jauh untuk memenuhi kebutuhan pegawai tahun 2023.
“Kami menilai ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, terutama dalam hal memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan sumber daya manusia yang tersedia,” ucap Komarudin saat membuka jalannya kegiatan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi II DPR RI berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU provinsi Bali, Bawaslu provinsi Bali, dan Pemerintah Daerah Bali.
Komisi II DPR RI membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, berbagai fasilitas yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilu, seperti tempat pemungutan suara (TPS), serta alat peraga kampanye.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan memastikan bahwa tahanan dan narapidana memiliki hak untuk memilih, termasuk hak untuk mendapatkan informasi tentang Pemilu dan untuk menggunakan hak suaranya.
“Kanwil Kemenkumham Bali memastikan setiap Warga Binaan yang saat ini sedang menjalani pembinaan didalam Lapas dan Rutan akan mendapatkan haknya untuk melakukan pemilihan dalam pemilu nanti bagi yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Alexander.
Kunjungan Kerja Reses yang dilaksanakan bertempat di gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali ini dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Adhi Ardhana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali dan Instansi/Lembaga terkait lainnya. (Adi/ Hms)
Tinggalkan Balasan