Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Pencabulan Guru Olahraga di Sinjai Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum

Ilustrasi pencabulan. (net)

SINJAI, TEKAPE.co – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru olahraga terhadap muridnya Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dibuka kembali setelah sebelumnya dinyatakan ditutup Polres Sinjai karena alasan tidak cukup bukti.

Kepastian dibukanya kembali kasus dugaan pencabulan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, Sabtu 2 Desember 2023..

Dengan dibukanya kasus ini, orang tua korban, HA berharap agar proses hukum terus berlanjut.

BACA JUGA: Anaknya Diduga Dicabuli Guru Olahraga, Warga Sinjai Ini Kecewa Polisi Hentikan Penyelidikan

“Anak saya masih dibawah umur, sekarang dia trauma, saya berharap proses hukum terus berlanjut sampai tuntas dan pelaku dijerat hukuman sesuai undang-undang berlaku,” kata HA, Sabtu 2 Desember 2023.

HA berharap dirinya benar-benar bisa mendapatkan keadilan atas kasus pencabulan anaknya yang diduga dilakukan oknum guru olahraga inisial FRM.

“Saya senang karena kasus yang saya laporkan dan sempat dihentikan sekarang dibuka lagi, kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Pak Kapolres Sinjai. Dengan turun langsung ke lapangan dan memeriksa sejumlah saksi kami yakin ada temun baru dalam kasus ini,” terangnya.

Diketahui, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan murid SD di Desa Sanjai, Sinjai Timur, dibuka kembali setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekolah tersebut.

Kapolres Sinjai mengunjungi sekolah anak pelapor disambut kepala sekolah dan guru guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Selain mendatangi TKP, Kapolres beserta timnya juga mengunjungi rumah pelapor. Di hadapan orang tua korban, Kapolres menjamin kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional.

Selanjutnya, Kapolres Sinjai memimpin gelar perkara mendengarkan penjelasan penyidik terkait penanganan kasus tersebut di ruang gelar perkara Satuan Reskrim Polres Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri memaparkan penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dihadapan Kapolres dan PJU Polres.

Menurut Kapolres, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi baru atau bukti baru yang dianggap signifikan untuk perkembangan kasus tersebut, dan disimpulkan bahwa kasus tersebut dibuka kembali.

“Kami mengutamakan keadilan dan keamanan, dan setelah menemukan bukti baru kami memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini,” ujar AKBP Fery Nur Abdullah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini