Proyek Proteksi Sungai Amassangan Palopo Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal
PALOPO, TEKAPE.co – Proyek Proteksi Sungai Paket 4, dengan item pekerjaan proteksi urugan batu (Dumping Stone) Sungai Salubattang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, disorot.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1.194.378.000 itu diduga menggunakan material batu urug dari tambang galian C tak berizin atau ilegal.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Madani Construction dan diduga menggunakan meterial Batu urug yang terindikasi berasal dari tambang rakyat tanpa izin (ilegal-red),” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, Selasa 7 November 2023.
Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, mengatakan, material tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal yang berada di dua titik, yakni Lamasi dan Simbuang.
“Kami sudah klarifikasi kepada pihak penyedia jasa atau yang mewakili, menurutnya Batu Urug diambil dari penambangan yang ada di Lamasi dan Simbuang. Katanya itu hasil penambangan di sungai,” ujar Eky.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hasyim, saat dikonfirmasi membantah menggunakan material dari tambang ilegal.
“Sebelum material itu digunakan, saya lebih dulu meminta softcopy lokasi tambang yang ada di Lamasi,” ujar Hasyim.
“Setelah saya menerima softcopy tersebut, saya kemudian meninjau tambang itu dan lokasi tersebut memiliki izin,” katanya.
Terkait material dari tambang yang berada Simbuang, lanjutnya, itu tidak digunakan karena tidak memiliki izin.
“Jadi tidak benar jika proyek di Sungai Salubattang itu menggunakan material dari tambang ilegal,” pungkasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan