Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersangka tersebut telah ditandatangani namun baru diungkapkan KPK pada Kamis 9 November 2023.

“Benar Wamenkumham telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini