KemenKo PMK RI Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak
LUWU, TEKAPE.co – Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Melalui Bidang perlindungan anak DR Ir Imelda M Si, menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus Pencabulan yang dialami oleh salah satu siswi SMP di Walenrang Kabupaten Luwu, Sulsel, Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Refresentatif Sekda Luwu, Jl Jendral Sudirman, (Kompleks Pemkab Luwu) Kelurahan Senga, Kabupaten Luwu, Sulsel, Jumat, 03 November 2017.
Dalam pelaksanaan ini dihadiri langsung oleh kepala bidang perlindungan anak DR Ir Imelda M Si, Sekda Luwu, Syaiful Alam, Pabung Luwu, Mayor Inf. Martinus Pagassing, Kabag Ren Polres Luwu, Kompol Retno, Kadis Sosial H Jufri, Sekretaris Dinas P3A Luwu, H Nurlina, Kejari Belopa, serta Lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Rapat rapat monitoring dan evaluasi kebijakan perlindungan anak, ini secara resmi dibuka Sekda Luwu, Syaiful Alam, dalam kesempatan itu, ia menyampaikan agar Dinas Perlindungan anak untuk gencar melakukan sosialisasi langsung ke lembaga masyarakat desa dan sekolah sekolah agar dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak anak.
“Semoga di tahun 2018 pemerintah bisa memberikan anggaran melalui APP untuk lebih gencar memberikan sosialisasi perlindungan anak, dan terkhusus untuk aparatur sipil Negara (ASN) sekda berujar telah melakukan pemanggilan agar harus berusaha untuk tidak terjadi perceraian yang berakibat kepada dampak pisikologis anak anak,” ujarnya.
Sementara Kabid Perlindungan Anak, DR Imelda, mengatakan bahwa hal inj harus dijadikan sebagai pelajaran dan mengharapkan dinas dinas yang terkait dapat memberdayakan lembaga kemasyarakatan serta forum sekolah untuk merealisasikan langsung perlindungan anak sesuai dengan intruksi presiden dan langkah langkah selanjutnya agar peristiwa kemarin tidak terjadi lagi.
“Tujuan dari monitoring dan evaluasi adalah untuk mengetahui sejauh mana kebijakan terkait perlindungan anak berjalan, saya juga mengharapkan dinas yang terkait dapat memberdayakan lembaga kemasyarakatan serta forum sekolah untuk merealisasikan langsung perlindungan anak sesuai dengan intruksi presiden dan langkah langkah selanjutnya agar peristiwa kemarin tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Disamping itu, terkait korban pencabulan yang dialami oleh salah satu siswi di Walenrang Luwu, sesuai aturan akan diberikan hak-hak anak seperti kembali bersekolah, kebutuhan, serta pendampingan.
“Untuk anak itu, seperti permintaan pihak sekolahnya, kiata akan kembalikan ke sekolah sebagi hak berpendidikan, tapi tetap pendampingan akan kita lakukan, dan prosea rehabilitask juga tetap dijalankan, sementara itu anak ini kita arahkan untuk lebih baik dan keluarga dari anak ini kita juga beri pengarahan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” jelas, Imelda.
Disamping itu, untuk kasus sudah ditangani oleh pihak berwajib, dimana pihak Polres Luwu sudah menetapka kasus ini P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Namun kata, Imelda, dalam penaganan ini, ia akan membedakan penaganan pelaku dewasa dan anak-anak.
“Khusus anak-anak perlakuannya beda dengan pelaku dewasa, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dimana ada UU sistem peradilan anak, diamana pak kajari harus berpedoman kesana. Anak ini sebelum usia 17 tahun bagaimana keputusan hakim nanti, kita tetap mengupayakan mudah-mudahan anak ini diversi anak-anak ini tidak dikenakan hukuman tapi akan masuk pada diversi pendampingan. Proses sementara berjalan hak-hak anak tetap kita perhatikan sesuai uu baik itu hak pendidikan, kebutuhannya, dan dalam proses hukum ini para anak-anak yang jadi tersangka akan dibuat terus nyaman,” terangnya. (ham)
Tinggalkan Balasan