Kadis Kominfo Sumut Diduga Terlibat Indikasi Korupsi Rp10,8 M di Kabupaten Batu Bara
MEDAN, TEKAPE.co – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus diduga terlibat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp10,8 miliar, dari 53 item pekerjaan pada rentang waktu 2020 hingga 2021.
Indikasi korupsi ini mendapat perhatian dari kalangan aktivis korupsi, salah satunya dari Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara (GMPP-SU).
Mereka akan melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Rabu 27 September 2023, di sejumlah titik, seperti di depan kantor Gubernur Sumut, Kominfo Sumut, dan Kejati Sumut.
Koordinator GMPP-SU, Iskandar, menjelaskan dugaan korupsi yang melibatkan Ilyas Sitorus itu diduga terjadi pada 53 item proyek pengadaan barang dan jasa di Disdik Kabupaten Batu Bara, tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara diduga sebesar Rp10.848.214.017.
Ilyas saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Sehingga hal ini mengindikasikan ada yang tidak wajar, karena mulai dari KPA, PA, dan PPTK diborong oleh Kadisdik saat itu,” tandas Iskandar.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa, untuk mengawal dugaan korupsi itu dapat diusut tuntas.
“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Intelkam Polrestabes Medan,” beber Iskandar, Senin (25/9/2023).
Iskandar mendesak Kejatisu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. Jika tidak segera dituntaskan, maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi berjilid-jilid, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi di KPK, jika mentok di Kejatisu.
Selain mendesak kasus korupsinya diusut tuntas, Iskandar juga mendesak Pj Gubernur Sumut agar mencopot jabatan Ilyas Sitorus sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut.
“Ini juga yang menjadi kekhawatiran kami, semasa memimpin Kepala Dinas Pendidikan saja ada dugaan korupsi yang lumayan besar, gimana kalau masih dipertahankan sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut,” tandas Iskandar.
Adapun yang akan menjadi tuntutan dari GMPPSU adalah:
- Meminta BPK dan Inspektorat untuk kembali mengaudit ulang kegiatan di Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun Anggaran 2020-2021, yang diduga adanya indikasi korupsi.
- Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Untuk segera memanggil dan memerika Kadis Kominfo Sumut, yang diduga melakukan indikasi korupsi semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun anggaran 2020-2021.
- Meminta Kapolda Sumatera Utara agar memanggil dan memerikasa kepala dinas Kominfo Sumut.
- Meminta Pj Gubernur Sumut agar tidak memakai Kepala Dinas yang berbau dengan korupsi, karena akan berdampak buruk terhadap Sumatera Utara.
- Tangkap dan penjarakan aktor intelektual pada kegiatan tersebut, karena kuat dugaan adanya indikasi markup.
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, yang dikonfirmasi via whatsap, belum memberikan respon sampai berita ini diterbitkan.
Kajati Sumut, yang dikonfirmasi melalui whatsapp, menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Ia menyampaikan bahwasanya laporan itu sudah diserahkan ke Kejari Batu Bara, untuk diproses.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut, yang dikonfirmasi melalui telepon dan Whatsap, belum memberikan tanggapan. (putra)
Tinggalkan Balasan