Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ayah dan Putrinya di Pinrang Diringkus Polda Sulsel, Barang Bukti 1,9 Kg Sabu

Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat merilis ayah dan putrinya yang terlibat peredaran sabu di Pinrang. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Seorang ayah dan putrinya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Sang ayah diketahui berinisial UP (63) dan putrinya berinisial M (25), ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, kejadiannya Jalan Pelita Barat.

“Pelaku perempuan adalah putri dari pelaku laki-laki,” ujar Ardiansyah, Jumat 1 September 2023.

Penangkapan ini berawal saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar.

Wanita itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Tersangka, yang tidak dapat mengelak saat diamankan.

Kemudian menunjukkan barang bukti berupa satu kilogram sabu yang masih berbentuk butiran kristal putih.

Sabu itu disembunyikan di dalam lemari rumahnya.

Pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap satu pelaku pengedar sabu lainnya yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

“Barang bukti dua bungkus pelastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.942 gram atau kurang lebih dua kilogram,” kata Ardiansyah.

Polisi juga masih melakukan upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berinisial MS, yang diduga berperan sebagai bandar sabu dan berasal dari Kalimantan Utara.

Saat ini, MS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) yang berhubungan dengan Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal di atas enam tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini