Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Morut Ringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba, 6 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Polres Morut saat konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. (ronal/tekape.co)

MORUT, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), dalam kurun dua hari terakhir, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.

Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

“Satresnarkoba Polres Morut berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan 6 paket plastik cetik yang diduga narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, Sabtu 12 Agustus 2023.

“Satu pelaku berinisial MH Alias R (27) ditangkap pada hari Kamis 10 Agustus 2023 di kelurahan Bohoue Kecamatan Petasia, dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket plastik cetik bening,” ungkap orang nomor satu di Polres Morut itu.

Sementara itu, pada pengungkapan kedua Jumat 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni MJ alias J (19), dan PKAT alias K (24).

Dari tangan kedua pelaku tersebut, anggota juga berhasil menyita sebanyak 1 plastik cetik yang diduga narkoba jenis sabu.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin SH, menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan, karena adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi dengan cepat oleh Personilnya di lapangan.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidanakan paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” jelasnya. (rls/NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini