Ibu Tiri Tersangka Penganiaya Bocah 2 Tahun Praperadilankan Polres Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Perempuan inisial HN (27) yang dijadikan tersangka oleh Polres Palopo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
HN dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia 2 tahun.
Atas gugatan tersebut, Polres Palopo pun siap menghadapinya.
BACA JUGA:
Ibu Tiri di Palopo Tega Aniaya Bocah 2 Tahun Hingga Badan Penuh Memar
Melalui kuasa hukumnya, HN mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN Plp.
“Materi gugatan soal penetapan tersangka dan tidak ada yang namanya penganiayaan. Anak itu jatuh dari kursi saat HN ke pelabuhan. Jadi dituduh oleh pelapor bahwa HN menganiaya,” ujar Kuasa Hukum pemohon, Kristianus Welly Edyson saat dikonfirmasi Kamis 15 Juni 2023.
Dia melanjutkan, kliennya tersebut dijadikan tersangka berdasarkan laporan paman anak itu. Dan menurutnya penyidik tidak profesinal.
“Jadi apa yang dilaporkan oleh paman anak itu, semuanya tidak benar dan akan kami buktikan bahwa penganiayaan itu tidak ada,” katanya.
“Penyidik tidak profesional dalam menetapkan HN sebagai tersangka. itu yang kami lawan,” sambungnya.
Permohonan gugatan praperadilan ini sudah diajukan ke PN Palopo dan sudah teregistrasi.
“Seharusnya jadwal sidangnya pada 13 Juni, tapi ditunda selama 1 Minggu. Jadi sidang perdananya pada 20 Juni 2023 mendatang,” tandasnya.
Dikonfirmasi mengenai adanya gugatan praperadilan oleh tersangka penganiaya anak tirinya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin melalui Kasi Humas AKP Supriadi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar,” ucapnya.
Supriadi mengatakan, Bidkum Polda yang melakukan pendampingan praperadilan terhadap termohon.
Untuk diketahui, HN ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia 2 tahun. (rindu)
Tinggalkan Balasan