Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Poligami, Kadis PPKB Makassar Dicopot, Terancam Dipecat

Ilsutrasi poligami. (net)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Diduga berpoligami tanpa iizin, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar, Chaidir dicopot.

Chaidir juga terancam dipecat dari Aparatus Sipil Negara (ASN) jika perbuatannya itu terbukti melakukan pelanggaran.

“Dia mengaku bahwa dia poligami terus dia buat pernyataan bahwa bilang terbukti siap dijatuhi hukuman disiplin,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Chaidir diberhentikan sementara dari jabatan Kadis PPKB Makassar berdasarkan SK yang diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tertanggal 1 Juni 2023. Keputusan ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Chaidir.

“SK mengenai pemberhentian sementara itu tertanggal 1 Juni 2023, tapi baru efektif berlaku di hari kerja sejak 5 Juni lalu,” tegasnya.

Namsum menjelaskan pemberhentian sementara itu berdasarkan pemeriksaan tim BKPSDM Makassar. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk membuktikan dugaan pelanggaran poligami itu.

“Untuk menentukan apakah dia melanggar nanti kita lihat. Kan kalau istri kedua secara legalnya harus ada izin istri pertama,” ucapnya.

“Terus, ada juga regulasi mengatur bahwa seorang ASN apalagi pejabat, untuk beristri kedua harus dapat izin dari atasan PPK (pejabat pembina kepegawaian),” tambah Namsum.

Pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan PNS. Dalam aturan itu juga diatur sanksi PNS dengan berbagai kategori baik ringan, sedang, dan berat.

Untuk kategori hukuman berat lanjut Namsum, ada sanksi menurunkan satu tingkat jabatannya selama 12 bulan. Selain itu membebastugaskan dari jabatannya, dan ketiga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

“Jadi hukuman tertinggi itu terkait pemecatan dari ASN. Tapi nanti kita buktikan dulu melalui sidang tim dan ditentukan jenis sanksi yang diberikan,” tuturnya.

Namsum menambahkan jika dugaan pelanggaran Chaidir tidak terbukti, jabatannya akan dikembalikan.

“Tentu nanti kalau tidak terbukti dan tindakannya sudah benar sesuai regulasi, maka pemberhentian sementaranya akan dicabut kembali,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini