9 SPPG di Luwu Disetop, Terkendala IPAL dan Standar Higiene
LUWU, TEKAPE.co — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan wajib berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Di Kabupaten Luwu, sebanyak 9 SPPG turut terdampak penghentian tersebut. Seluruhnya dihentikan sementara karena fasilitas IPAL dinilai belum maksimal.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan kebijakan suspend diberlakukan untuk memastikan standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga.
“SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi dalam keterangannya.
Menurut dia, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak operasional SPPG. Kedua aspek tersebut menjadi indikator utama dalam menjamin makanan yang disajikan aman dikonsumsi serta proses pengolahannya memenuhi standar kesehatan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Luwu, Taliya, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menyebut alasan pemberhentian karena fasilitas IPAL yang belum maksimal.
“betul bapak. IPAL (belum maksimal),” ujarnya. Jum’at, 3 April 2026.
Adapun sembilan SPPG di Kabupaten Luwu yang dihentikan sementara, yakni: SPPG Luwu Belopa Utara Sabe 1 milik Yayasan Pendidikan Miftahul Kahir Luwu, SPPG Luwu Bua Ponrang Noling milik Yayasan Mallomo Dalle Sulawesi, SPPG Luwu Bua Tiromanda milik Yayasan Mallomo Dalle Sulawesi.
Selanjutnya, SPPG Luwu Larompong Komba milik Yayasan Wanua Siamasei Siwata, SPPG Luwu Suli Murante milik Yayasan Wanua Siamasei Siwata, SPPG Luwu Walenrang Utara Bolong milik Yayasan Mallomo Dalle Sulawesi.
Kemudian, SPPG Luwu Ponrang Selatan Pattedong Selatan milik Yayasan Mutiara Titik Senja, SPPG Luwu Belopa Senga Selatan milik Yayasan Lagaligo Cendekia Indonesia, SPPG Luwu Belopa Senga milik Yayasan Bersama Anak Muda Berkarya.
Penghentian operasional ini berpotensi mengganggu pelaksanaan program MBG di daerah. SPPG yang belum memiliki SLHS dan IPAL berisiko menghasilkan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas, meningkatkan potensi kontaminasi bakteri, serta membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Selain itu, ketiadaan IPAL juga dapat menyebabkan limbah produksi makanan mencemari lingkungan sekitar. Dampaknya tidak hanya pada kualitas sanitasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyakit berbasis lingkungan.
BGN menegaskan, operasional SPPG baru dapat kembali berjalan setelah seluruh persyaratan, termasuk SLHS dan IPAL, dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan. (*)






Tinggalkan Balasan