890 PPPK di Luwu Resmi Terima SK Pengangkatan, Patahudding Minta Tunjukkan Integritas, Loyalitas, dan Profesionalisme
LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Formasi 2024. Penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Bupati Luwu, Patahudding, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis, 4 September 2025.
Adapun jumlah PPPK yang diangkat meliputi 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan. Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan bahwa sumpah jabatan bukanlah seremonial belaka, tetapi mengandung konsekuensi moral, etika, dan hukum.
“Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” kata Patahudding.
Formasi Khusus Non-ASN
Bupati menjelaskan, formasi PPPK 2024 merupakan formasi khusus bagi tenaga non-ASN sebagai bagian dari penataan dan penyelesaian status kepegawaian di daerah. Namun, keterbatasan kuota dan kemampuan fiskal daerah membuat seluruh tenaga non-ASN belum dapat terakomodasi.

Dari total pelamar, tercatat 3.448 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi belum lulus. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai alternatif bagi mereka yang belum terakomodasi.
Ia juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menganggarkan gaji tenaga non-ASN melalui pos Belanja Jasa hingga kebijakan PPPK paruh waktu diberlakukan.
Larangan Rekrutmen Non-ASN Baru
Dalam kesempatan tersebut, Patahudding menegaskan larangan bagi OPD merekrut tenaga non-ASN baru.
“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” ujarnya.
KTP Luwu untuk ASN dan Non-ASN
Selain soal kepegawaian, Bupati juga menginstruksikan agar seluruh ASN dan non-ASN lingkup Pemkab Luwu memiliki KTP Kabupaten Luwu. Menurutnya, kepemilikan KTP berimplikasi langsung terhadap penerimaan keuangan daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH).
“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan