6 Warga Pinrang Ditangkap, Ada Pasutri, 3 Kilogram Sabu Disita
PINRANG, TEKAPE.co – Tim gabungan atau Join Operation Badan Narkotina Nasional Provonsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap enam warga Kabupaten Pinrang.
Dari keenam orang yang diamankan, ada pasangan suami istri (Pasutri). BNNP Sulsel juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Mereka adalah ZNL (38), DL (41), EM (35) merupakan istri ZNL, NS (37) isteri DL (37), HT (46) dan RL alias UL.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.
Kepala Tim BNNP Sulsel Iptu Ronald kepada media mengatakan, penangkapan itu setelah menerima informasi bahwa akanada transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Tiroang.
“Penangkapan dilakukan kepada DL dan istrinya NS. Barang bukti sabu sebanyak 13 bal diamankan,” kata Ronald, Minggu 6 Maret 2022.
BACA JUGA:
Kapolda Sulteng Ungkap Penembakan di Parimo, Pelakunya Oknum Polisi Berpangkat Bripka
Dari hasil introgasi, DL mengaku jika sabu tersebut milik lelaki ZNL yang diperoleh dari HT.
Berdasarkan Informasi DL, tim BNP Sulsel kemudian menuju Desa Boki dan mengamankan ZNL dan istrinya.
“ZNL mengaku jika barang haram itu didapatkan dari seorang bandar sabu melalui jalur laut menggunakan Kapal Pelni di Kota Parepare,” terangnya.
Pengembangan dilakukan dan kembali menangkap HT yang bertindak sebagai perantara pemesan narkoba terhadap ZNL.
Dari hasil pengembangan terhadap ZNL pada 28 Februari 2022 lalu, tim BNNP kembali menemukan sabu-sabu seberat 3,213 gram atau 3 kg lebih yang dibungkus dengan teh China merek Guan Ying Wang warna hijau.
“ZNL mengakui sisa sabu-sabu seberat 3 kg lebih itu tersimpan di salah satu kandang ayam milik lelaki RL alias UL yang beralamat di Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Pinrang,” terangnya.
Keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sulsel untuk diproses lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan