Tekape.co

Jendela Informasi Kita

6 Pelaku Pengeroyokan di Kampus Universitas Cokroaminoto Palopo Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Enam mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP), Sulsel, pelaku pengeroyokan juniornya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kanit Tipidum Polres Palopo, Ipda Suwadi, Kamis 13 Juni 2024.

“Pasal yang kita terapkan itu 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Suwadi.

BACA JUGA: Ini Tampang Bang Jago Pengeroyok Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo

Keenam pelaku, yakni Muh Alfitra (20), Muh Furqan (23), Arif Zulfikar (24), Fadh Aksyam (21), Reza Firmansyah (21) dan Muhammad Rezki (21).

Irfan, orang tua Feri (20) korban pengeroyokan mengatakan, menyerahkan ke pihak kampus dan kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kampus dan kepolisian. Anak saya masih berobat jalan,” kata Irfan.

“Saat ini anak saya masih dalam penganan di spesialis bedah syaraf,” imbuhnya.

Diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi pada 20 Mei 2024 lalu di dalam kampus Universitas Cokroaminoto Palopo.

Kejadian itu membuat korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan harus dirawat di rumah sakit. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini