Tekape.co

Jendela Informasi Kita

53 Kades Deklarasi Lima Pilar STBM dan Kampanye Lima Klaster Germas

Foto: Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang, Saat Memberikan Piagam Kepada Desa Yang Sudah Melaksanakan STBM pada Deklarasi Lima Pilar STBM Tingkat Kecamatan. (dok.Diskominfo Kabupaten Luwu)

LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak 53 Kepala Desa dari 5 Kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu membacakan naskah deklarasi Lima Pilar STBM dan Kampanye lima Klaster Germas.

Kegiatan ini dilakukan pada Pekan UMKM di Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Minggu, 09 Oktober 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, menyampaikan apresiasinya atas usaha yang dilakukan oleh TP PKK Kabupaten Luwu, Forum KKS Kabupaten Luwu, serta seluruh masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menciptakan Kabupaten Luwu yang sehat.

“Atas usaha yang tidak mengenal lelah, dengan berkolaborasi bersama OPD terkait sehingga pada hari ini, selaku pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua TP PKK sekaligus Ketua Forum KKS Kabupaten Luwu beserta seluruh jajarannya mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa bahu membahu mengajak masyarakat untuk hidup sehat,” ucap, H Basmin Mattayang.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh TP PKK bersama Forum KKS merupakan satu kegiatan yang sangat positif dan mulia karena mendidik dan mengajak masyarakat untuk hidup sehat. Ia berharap kegiatan ini berkelanjutan.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat, semua dapat terlaksana, karena kita bekerjasama dengan dilandasi oleh niat yang baik menjalankan mandat untuk menata, dan memperbaiki kehidupan masyarakat sebagaimana kita melaksanakan Pekan UMKM untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat,” tuturnya.

“Pesan saya kepada ibu ketua beserta jajarannya, meski kita bekerja untuk pengabdian tetapi jangan pernah lupa untuk tetap melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim, menunaikan sholat lima waktu,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Forum KKS kabupaten Luwu, Dr Hj Hayarna Basmin mengungkapkan, Kegiatan Deklarasi ini bukan merupakan akhir dari proses STBM, namun terdapat tugas lain yang lebih utama yaitu mempertahankan dan memonitoring kondisi lingkungan maupun perilaku agar tetap memenuhi Lima pilar STBM.

“Selain karunia nikmat dari Allah, SWT, satu kesyukuran bagi kita karena memiliki pemerintahan yang peduli dengan Kesehatan masyarakat. Setiap kita turun ke lokasi, selalu di back up oleh leading sektor pemerintah. Dua minggu terakhir, hamper 200 desa yang kami berikan sosialisasi dan pembinaan terkait pola hidup bersih dan sehat,” ungkapnya.

Hj Hayarna, menyampaikan bahwa satu kecamatan telah terlebih dahulu melakukan deklarasi, yakni Kecamatan Belopa Utara, sehingga hingga saat ini telah ada 6 Kecamatan yang telah melakukan Deklarasi STMB 5 pilar.

“Insya Allah, ini bagaikan bom waktu, menunggu waktu untuk menjadikan 100 persen masyarakat Luwu hidup bersih dan sehat,” tandasnya.

Disamping itu, Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawary Basir, menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka upaya promotif, dan kampanye peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah deklarasi penerapan stbm 5 pilar pada 5 kecamatan di Kabupaten Luwu, yaitu kecamatan Belopa, Bajo, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara, serta kampanye penerapan 5 klaster gerakan masyarakat hidup sehat,” ungkapnya.

Lebih jauh, dr Rosnawary, menjelaskan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan.

Sedangkan pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat.

“5 pilar STBM yang dimaksud adalah, pertama, stop buang air besar sembarangan, kedua, cuci tangan pakai sabun, ketiga, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, keempat, dan kelima, pengamanan limbah cair rumah tangga, yaitu melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi, dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit,” jelasnya.

(hms/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini