50 Unit Rumah Nelayan di Larompong Siap Dihuni
LUWU, TEKAPE.co – Pembangunan komplek perumahan nelayan yang berada di dusun Rape-Rape, Kelura Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu telah rampung dikerjakan dan siap untuk dihuni bagi penerima manfaat program tersebut.
Pembangunan rumah nelayan yang berjumlah 50 unit ini dibangun diatas lahan seluas 1,3 Hektare dimana jarak perumahan nelayan dengan kawasan padat penduduk sekitar 500 meter.
Program itu sendiri menggunakan dana yang bersumber dari anggaran Kementerian Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.7,5 miliar.
Sementara itu, perumahan yang menghabiskan miliaran rupiah ini lengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dan Utilitas (PSU) seperti jalan beton setebal 15 cm, drainase, jaringn listrik dan air brsih.
“Program ini nantinya akan di peruntukkan bagi masyarskat berpenghasilan rendah (MBR) yang berprofesi sebagai nelayan. Adapun kriteria bagi calon penghuni rumah khusus nelayan tersebut selanjutnya nanti akan di atur syarat dan kriterianya melalui Peraturan Bupati,” kata, Kabid Perumahan Dinas Perkim Luwu, Muslim Mustafa, Sabtu, 16 Desember 2017.
Lebih jauh, Muslim menjelaskan kalau bangunan tersebut akan menjadi aset Pemda Kabupaten Luwu dan hanya berstatus hak guna bangunan (HGB) bagi masyarakat pemanfaat.
“Sehingga dengan dmikian, segala biaya pemeliharaannya akan menjadi tanggungjawab pemda,” jelasnya.
Disisi lain, Muslim menegaskan kalau informasi yang berkembang masyarakat terkait adanya pungutan serta biaya bagi calon penghuni, itu tidak benar adanya. Daftar nama masyarakat nelayan yang brdomisili di Kelurahn larompong dan sekitarnya memang sudah ada, tapi untuk menentukan siapa yang layak untuk mendapatkan rumah itu, nantinya akan dilakukan verifikasi secara faktual oleh tim yang dibentuk baik secara admnistrasi maupun fisik di lapangan.
“Masyarakat penerima manfaat yang dianggap memenuhi syarat dan kriteria sesuai diatur dalam Perbup nantinya maka itulah yang berhak mendapatkan tanpa ada biaya apapun,” jelas, Muslim Mustafa. (ham)
Tinggalkan Balasan