50 Unit Rumah Nelayan di Larompong Resmi Difungsikan
BELOPA, TEKAPE.co — Bupati Luwu HA Mudzakkar, meresmikan pemanfaatan 50 unit perumahan nelayan di kelurahan Larompong kecamatan Larompong, Selasa 22 Januari 2019.
Orang nomor satu di kabupaten Luwu ini memberi ucapan terima kasih dan apresiasi untuk segenap warga Larompong atas sinergitas yang dibangun, sehingga pembangunan 50 unit rumah nelayan ini dapat terwujud.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap masyarakat Larompong, karena sudah bekerja sama menghibahkan lahannya, sehingga rencana pemerintah membuatkan perumahan nelayan dapat diwujudkan di kelurahan Larompong,” ungkap Cakka, sapaan akrab HA Mudzakkar.
Cakka mengatakan, pemerintah Kabupaten Luwu tidak akan berhenti untuk memikirkan kesejahteraan masyarakat, dan pmbangunan akan berhasil apabila didukung segenap elemen masyarakat.
”Kami apreisasi hibah lahan ini sehingga mempermudah hadirnya rumah layak huni untuk nelayan. Semoga saja kerjasama ini akan terus terjalin sehingga rencana pengusulan pembangunan perumahan dapat diwujudkan kembali melalui pemngusulan ke pemerintah pusat,” ungkap HA Mudzakkar.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Luwu, Ir Suharjono M Anwar MSi, dalam laporannya mengatakan, perumahan nelayan yang baru saja diresmikan Bupati Luwu ini, merupakan program Kementerian PU-PR, berupa pembangunan 50 unit rumah nelayan type 36 sebanyak 50 unit yang dibangun diatas lahan hibah masyarakat seluas 1,3 hektar.
“Anggaran pembangunan 50 unit rumah khusus nelayan ini sebesar Rp 7,5 miliar, dengan harga perunitnya mencapai Rp 150 juta. Kami sangat bersyukur kehadiran perumahan nelayan ini. 1 unit perumahan ini bagi penerima manfaat juga mendapatkan fasilitas listrik, air PDAM, bahkan juga diberikan perabot rumah tangga seperti meja makan dan kursinya, ranjang dan lemari pakaian,” Ungkap Suharjono.
Suharjono menjelaskan, rumah khusus nelayan ini menjadi aset milik pemerintah dan bagi pemiliknya diberikan dengan status pinjam pakai, dan yang menerimanya sudah mengikuti beberapa porses tahapan seleksi dan evaluasi berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 81/2018 tentang pedoman, pemanfaatan rumah khusus nelayan.
Setiap penerima manfaat ini akan dilakukan evaluasi 3 bulan berturut-turut dan ika tidak dimanfaatkan, pemerintah kabupaten Luwu berhak mengambil alih ambil alih Pemkab Luwu tanpa syarat. (*)
Tinggalkan Balasan