5 Warga Palopo Mengadu ke Bawaslu, Namanya Dicatut sebagai Pengurus Parpol
PALOPO, TEKAPE.co – Satu keluarga mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Mereka keberatan karena dicatut sebagai anggota partai politik tertentu dan masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Berawal dari pasangan suami istri yang melapor, ketika disarankan untuk mengecek anggota keluarga dalam satu KK didapati anaknya juga masuk dalam keanggotaan parpol,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra dalam rilisnya, Kamis 1 September 2022.
BACA JUGA:
Tahapan Pemilu 2024, KPU Luwu Silaturahim dan Koordinasi Dengan Kapolres Luwu
Ketiganya kemudian diminta untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak perna menjadi anggota salah satu partai politik tertentu.
Bawaslu Palopo kemudian menyampaikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
“Kami buat surat saran perbaikan untuk ke KPU dan laporan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
BACA JUGA:
Bawaslu Morut Sosialisasikan Perbawaslu Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Sementara anggota Bawaslu Palopo Koordinator Divisi Pengawasan, Ahmad Ali mengatakan, aduan warga itu merupakan wujud sinergitas masyarakat, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam menyukseskan pesta demokrasi.
“Sebagai upaya memasifkan pencegahan, Bawaslu Palopo juga telah menyampaikan imbauan ke walikota dan camat untuk masyarakat Palopo agar memastikan namanya tidak dicatut oleh partai politik dalam Sipol,” katanya.
Selama tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik ini, Bawaslu Palopo masih terus membuka posko layanan pengaduan.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pencatutan identitas oleh partai politik dalam Sipol.
“Sampai saat ini setidaknya sudah ada lima orang yang mengadu di posko pengaduan yang Bawaslu Palopo bentuk,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan