Tekape.co

Jendela Informasi Kita

5 orang Ditangkap di Perumahan Citra Graha Palopo, Pesan Sabu dari Lapas Sungguminasa

Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Palopo. (dok: polres)

PALOPO, TEKAPE.co – Lima orang ditangkap di Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu 2 Oktober 2024.

Saat penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Palopo, menyita enam saset narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Kuasai Sabu, Warga Mappedeceng Lutra Dicokok Polisi

“Berdasarkan laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan lima orang dan menyita enam saset yang diduga sabu,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriandi, Kamis 3 Oktober 2024.

Kelima pelaku, yakni Yudhi alias Amboyong bin Mika (25), warga Perumahan BTN Citra Graha, Iswar Nasir (25), warga Jalan Sungai Pareman, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Palopo.

Kemudian, Adnil Rifansyah (18), warga Jalan Nonci, Kelurahan Batupasi, Wara Utara, Risal alias Erik (28), warga Jalan Sungai Rongkong dan Erwin Nasir (18), warga Jalan Nonci, Kelurahan Batupasi, Palopo.

BACA JUGA: Pakai Sabu, Karyawan PT Parma Darma Global Sawit Ditangkap Satres Narkoba Polres Lutra

“Selain menangkap lima pelaku dan menyita enam saset sabu, juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 kaca pirex, sumbu, korek api, sentok sabu, uang tunai Rp 500 ribu dan handphone milik para pelaku,” bebernya.

Dari hasil introgasi, lanjutnya, sabut tersebut milik Yudhi alias Amboyong yang ia dapatkan dari Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Gowa.

“Sabu itu ia (Yudhi) beli seharga Rp 1,3 juta dengan pembayaran secara transfer,” imbuhnya.

Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut.

“Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tantang Narkotika,” pungkas AKP Supriandi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini