Tekape.co

Jendela Informasi Kita

5 Napi di LP Kelas IIB Singaraja Bebas Melalui Program Asimilasi

Para napi Lapas Singaraja foto bersama dengan petugas Lapas usai resmi mendapat program asimilasi. (mulyadi/tekape.co)

SINGARAJA, TEKAPE.co – Sebanyak lima narapidana atau Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan Asimilasi untuk menjalani hukuman rumah masing-masing, Rabu (29/3/2023).

Kelima narapidana ini bebas bersayarat melalui Program Asimilasi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini diharapkan bisa mengurangi kapasitas lapas yang sudah over kapasitas

Dari kelima warga binaan tersebut merupakan Narapidana perkara Perjudian yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengeluaran ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Singaraja Nomor : W20. PAS.PAS.4-451,452,453,454,455.PK.01.04.04 Tahun 2023 Tanggal 28 Maret 2023 Tentang Asimilasi di Rumah Bagi Warga Binaan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan narapidana yang dipulangkan lebih awal karena program asimilasi diperpanjang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.

Syarat utama yakni, bukan residivis atau narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana, dan bukan pidana lebih dari satu perkara.

“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum bebas secara murni, namun mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan,” tegas Anggiat.

Dikesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan kebijakan untuk asimilasi rumah tidak bisa didapatkan oleh semua warga binaan. Sebab semua sudah tertuang dalam surat keputusan Kemenkumham RI No. M.HH -73.PK .O5.09/2022 dan No. 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua Peraturan Kemenkumham RI No. 32 tahun 2020 tentang syarat dan pemberian asimilasi.

“Pemberian asimilasi ini dengan catatan setelah mereka berperilaku baik selama menjadi warga binaan,” ujar Sutresna. (Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini