5 Hari Pasca Penetapan Hasil Rekap, KPU Palopo Belum Terima Info Gugatan di MK
PALOPO, TEKAPE.co – Lima hari pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, KPU Kota Palopo belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 9 Desember 2024.
KPU Palopo telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara paslon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Palopo 2024, Rabu 4 Desember 2024, lalu.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, yang dihubungi Tekape.co, Senin, 9 Desember 2024, mengatakan pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan ada atau tidaknya gugatan di MK.
“Kami menunggu surat pemberitahuan dari MK, apakah ada atau tidak ada gugatan. Setelah ada pemberitahuan itu, baru kita menentukan jadwal penetapan paslon terpilih,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai prosedur, bagi yang ingin melakukan gugatan ke MK, itu diberikan jangka waktu selama 3 hari kerja setelah pleno penetapan hasil rekapitulasi.
Irwandi menjelaskan bahwa, jika ada yang melakukan gugatan, maka penetapan baru bisa dilakukan 5 hari setelah MK melakukan pemberitahuan ke KPU terkait putusan gugatan.
BACA JUGA:
Hasil Rekap Kecamatan, Trisal-Akhmad Menang 595 Suara di Pilwalkot Palopo 2024
Diketahui, berdasarkan data dari model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara.
Trisal-Akhmad menang tipis atas anak mantan Walikota Judas Amir, pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) yang memperoleh 33.338 suara.
BACA JUGA:
Pilkada Palopo 2024, Tiga Saksi Paslon Tolak Teken Hasil Rekapitulasi
Kemudian di posisi ketiga, mantan Wakil Walikota, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara.
Sementara, pasangan Putri Dakka-Haidir Basir di posisi paling buncit, yakni 7.729 suara. (Rin)
Tinggalkan Balasan